Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Bawaslu Lamsel Tindak Lanjuti Pelanggaran Kades Sukaraja Tak Netral di Pilkada 2024

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –

Banner bergambar Calon Bupati Nanang Ermanto dan gambar Kepala Desa (Kades) Sukaraja M.Yusup yang bertuliskan Moto Lanjutankan geh !!. Adanya Indikasi pelanggaran peraturan Pilkada, ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) langsung perintahkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatam (Panwaslucam) Rajabasa untuk menidaklanjuti. Selada (12/11/2024).

banner 325x300

Saat di konfirmasi dikantornya, Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki kepada media (Bumione) mengatakan, “Apabila Penyelusuran nanti adanya pelanggaran maka akan kami tindak. Sesuai Undang-undang,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi dikantornya Wazaki langsung menelpon Ketua PanwasCam Syafriadi Kecamatan Rajabasa.

“Sudah saya perintahkan Panwaslucam untuk menelusuri terkait banner di Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa. Jadi kami akan lihat dulu hasil Penyelusuran dari Panwasluam,” ucap Wazzaki.

Dikutip dari UU pemilu:
UU No.7 Tahun 2017 pasal 490 setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).

Adapun Undang undang terkait pelanggan pemilu/pilkada terdapat di UU Desa. (Tim)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *