LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Di hari terakhir tahapan penerimaan berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto bersama Antoni Imam (Nanang Beriman) secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, pada Kamis (29/2024).
Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak menyampaikan regulasi setelah diterimanya berkas pendaftaran Bapaslon dari Nanang Beriman yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kita akan lakukan penelitian terhadap dokumen dan berkas yang disampaikan, sesuai dengan penelitian berkas itu tanggal 29 Agustus sampai dengan 4 September. Kemudian hasil penelitian itu akan kita beritahu pada tanggal 5 sampai 6 September hasil penelitian berkas yang diserahkan tadi,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, KPU Lamsel akan menindaklanjuti dari berkas yang sudah ada, terkait dengan perberkasan memenuhi syarat atau tidak, sesuai dengan regulasi dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kalau kalau hari ini kita berbicara berkasnya ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap, artinya terkait dengan memenuhi syarat, sesuai dengan dan lain sebagainya, itu nanti kita lakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan itu dulu,” kata Ketua KPU Lamsel.
Dan terkait hasil pemeriksaan tersebut, Ansurasta Razak menyatakan tidak ada revisi untuk berkas pendaftaran Bapaslon Nanang Ermant – Antoni Imam.
“Semuanya, berkas itu langkap dan ada,” tegas bung Aan sapaan familiarnya, kepada awak media sesuai acara penerimaan berkas oleh Bapaslon Nanang Beriman.
Aan juga mengatakan, sampai dengan hari ini, 2 Bapaslon yang sudah mendaftar ke KPU Kabupaten Lamsel.
“KPU memiliki kewajiban menunggu (Bapaslon, red) sampai dengan pukul 23.59 Wib nanti tanggal 29 ini. Sampai dengan hari ini nanti jam 23.59 Wib, baru ketika memang calon itu ada tidak ada 23.59 Wib kita tutup sesuai dengan regulasi.” Tandasnya. (Red)