LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar kegiatan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) Perubahan tahun anggaran 2024.
Acara evaluasi tersebut di pusatkan di Balai Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, pada Selasa (15/10/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan (Lamsel) Erdiyansyah, SH, MM, yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa M. Iqbal Fuad, S.STP.,MM, mengungkapkan hal ini menjadi sangat penting, sebagai evaluasi APBDesa.
“Sama seperti Kabupaten kita, di Desa kan ada anggaran perubahan, itu biasanya untuk mengakomodir belanja-belanja yang mungkin semula di murni Itu sudah dianggarkan tapi ternyata ada perubahan, baik itu bertambah volume atau berkurang volume, yang tadinya mungkin kegiatan ada yang belum dianggarin ternyata dibutuhkan, berarti harus dianggarkan,” jelasnya.
Kabid PMD ini menyebutkan masing-masing Desa mendapat penambahan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 40-an juta, serta pergeseran belanja dari Anggaran Dana Desa (ADD)
“Dan kita juga kan ada pertambahan pendapatan Desa, itu dapat penyaluran DBH Kalau nggak salah itu kurang lebih setiap masing-masing Desa itu kurang lebih 40-an juta, belum lagi ada pergeseran belanja yang bersumber dari ADD. Jadi untuk mengakomodir penambahan pendapatan, perubahan belanja, makanya harus disusun di RAPBDes perubahan sebelum disahkan, itu kita evaluasi dulu kira-kira sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” terang bang Iqbal sapaan familiarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa ini adalah kegiatan Evaluasi Perdana se-Kabupaten Lamsel, yang persertanya 37 Desa dari dua Kecamatan.
“Jadi sebenarnya ini Kecamatan pertama, jadi kita dari Kabupaten itu rencananya sampai dengan Jumat besok itu buat kegiatan. Evaluasi ini titik pertama kita di Kalianda ini, pesertanya itu dari dua Kecamatan yaitu Kalianda dan Penengahan,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, Kepala Desa (Kades) tidak semaunya untuk menentukan anggaran belanja, tapi harus dengan musyawarah di Desa terlebih dahulu.
“Yang pertama, terkait dalam kegiatan ini kan, tentunya Desa mengakomodir belanja-belanja yang mungkin belum mereka akomodir di APBDes murni. Harapannya Dana yang sudah masuk ke rekening kas Desa itu dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan masing-masing Desa. Dan jangan lupa dalam penentuan belanja-belanja itu jangan lupa melalui tahapan musyawarah di Desa karena kan penentuan belanja apa yang akan dianggarkan di APBDes baik murni maupun perubahan kan melalui tahapan musyawarah dulu. Enggak serta-merta Kadesnya pengennya apa jadi apa, enggak.” Pungkasnya. (Red)