Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Ketua Pokmas Suradi : Pengaduan Kasus Penggusuran Jalan Tol Dalam Penanganan Ombudsman RI

banner 120x600

Wartapro.id Lampung Selatan

Perjuangan 56 warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan korban penggusuran jalan Tol Trans Sumatera terus berlanjut hingga kini meski 8 tahun berjibaku terombang ambing di atas bumi Khagom Mufakat Lamsel yang tak kunjung mendapat ke pastian dan tak ada keadilan dari negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

banner 325x300

Hingga Suradi Cs membuat laporan pengaduan masyarakat ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung dan mendapat surat balasan dari Ombudsman Republik Indonesia yang di terima Suradi pada tanggal 11 Juli 2024.

Kemudian Surat Tindak lanjut dari Ombudsman RI yang di terima Suradi pada tanggal 5 Agustus 2024.

Selanjutnya Surat Perkembangan Laporan  dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung pada tanggal 7 Oktober 2024. Dalam poin 4 surat tersebut menerangkan bahwa:

Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan pertemuan secara langsung dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) RI pada tanggal 26 September 2024 melalui surat nomor:B/2711/LM.28-K4/IX/2024

Prihal: Koordinasi tindak lanjut penyelesaian laporan /pengaduan masyarakat dengan pokok hasil pertemuan pada intinya bahwa Menteri LHK berkomitmen untuk melakukan penyelesaian laporan/penyelesaian pelepasan kawasan hutan, namun harus mengikuti prosesur dan aturan yang berlaku, dan Kementerian LHK RI menunggu pengajuan dari Kementerian PUPR RI karna terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian PUPR RI.

Ia juga menerangkan bahwa pihaknya telah menerima bukti surat keputusan dari Mahkamah Agung terkait gugatan mereka yang telah di menangkan.

Suradi selaku Ketua Kelompok Masyarakat ( Pokmas ) Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan kepada wartawan mengatakan.

“Saat ini kami tinggal melanjutkan sambil kita menunggu Ombudsman lagi, akan menghadapi tim PUPR bahwa permohonan untuk pembayaran, dan saya juga sebagai Pokmas desa Sukabaru akan berupaya menghadap ke tim PUPR Provinsi Lampung.” ucap Suradi di kediamannya Desa Sukabaru. Selasa (8/10/2024)

Ia mengungkapkan, “Kami sudah menang di Pengadilan Kalianda,  Menang di Pengadilan Banding,  Menang di Pengadilan Kasasi, Menang di PK, seharusnya dana itu dititipkan di konsenasi pengadilan, kenapa itu tidak di lakukan oleh tim PURP ada ap??….menurut kami dan Undang undang itu tim PUPR bersalah, tetapi itulah kami juga masih mencobanya bagaimana bagusnya mengetuk hati PUPR mudah mudahan secepatnya Tim PUPR/Bina Marga Lampung memberikan pembayaran ke kami” Tegasnya.

Pihak Suradi CS berharap,  “tim PUPR sadar bahwa semua itu sudah ada keputusan hukum dan payung hukum dan segera dibayarkan dengan pihak kami masyarakat, karna kasus ini sudah cukup lama sampai 8 tahun.”imbuh Suradi 

Namun dari hasil wawancara tersebut, terungkap tabir rahasia yang ironis dan mencengangkan. Pasalnya ke 56 warga masyarakat korban penggusuran jalan Tol tersebut masih harus terbebani membayar pajak bumi dan bangunan ke pemerintah.

“Yang menjadi keluhan kami, bahwa masyarakat itu masih harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ). Sementara dalam undang undang nya masyarakat itu sudah tidak bisa menggarap tanahnya karena sudah kena jalan tol, artinya itu sudah bersalah, masak masyarakat yang harus membayar pajak padahal tanah itu sudah di pakek jalan Tol”. Keluhnya

Ia melanjutkan, “Jalan tol itu kan punya PT, sementara kita pakai mobil lewat jalan tol aja bayar menggunakan e-Tol kan lucu, itu sudah berlangsung dari 2016 sampai 2024 padahal sudah beralih fungsi lahan dan kami sudah tidak mengolah dan otomatis sudah tidak ada hasil dari tanah itu, sungguh aneh dan lucu”. Pungkas Suradi Cs. (Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *