LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Diduga kuat Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Kecamatan Rajabasa mendukung salah satu Calon Bupati (Cabup) nomor 01 Nanang Ermanto. Minggu (10/11/2024).
Ihwal itu dapat dilihat dari Banner bergambar Cabup Nanang Ermanto dan gambar Kepala Desa Sukaraja M. Yusup yang bertuliskan Moto Lanjutankan geh !! yang terpampang dijalan Raya Sukaraja, Kecamatan Rajabasa.
Hal tersebut merupakan pelanggaran peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Umum (Pemilu), yakni UU No.7 Tahun 2017 pasal 490 setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Saat di konfirmasi pada Minggu (10/11) sekira pukul 12.35 WIB dirumahnya, Kepala Desa Sukaraja M. Yusup enggan menemui para awak media.
Dengan adanya problem tersebut, diharapkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) ataupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamsel dapat menindaklanjuti dan memproses hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketidaknetralan Kades pada Pilkada Lamsel 2024 ini. (Tim)