Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Selain Masih Beraktivitas Pasca HGU Dicabut, SGC Juga Tak Indahkan Instruksi Kapolda Lampung Terkait Sengketa Dengan Masyarakat Tiga Bakung

banner 120x600

Wartapro.id _ Tulang Bawang – Perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC) masih terus melakukan aktivitas perkebunan tebu meski HGU pada 6 anak perusahaannya telah dicabut oleh Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, PT SGC juga dinilai tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Lampung, yang menyatakan untuk sementara waktu agar tidak mengelola lahan yang bersengketa dengan masyarakat Kampung Bakung Ilir, dan Bakung Udik dan Bakung Rahayu.

banner 325x300

“Kami masyarakat Kampung tiga Bakung menyayangkan masih adanya aktivitas Pengolahan lahan oleh PT.Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP),” terang Rengga tokoh masyarakat setempat, Minggu (25/01/2026).

Padahal, berdasarkan kunjungan Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf beberapa waktu lalu, disepakati agar tanah yang menjadi sengketa antara SGC dan masyarakat Kampung Tiga Bakung agar berstatus Quo.

“Namun nampaknya, pihak perusahaan SGC melalui SIL dan ILP tidak mengindahkan Instruksi bapak Kapolda tersebut, dengan masih mengelola lahan yang bersengketa dengan masyarakat,” paparnya.

Masyarakat meminta agar Pemerintah Republik Indonesia, agar dapat segera menindaklanjuti atas pencabutan HGU PT SGC seluas 85.244,925 hektare tersebut.

Masyarakat meyakini perusahaan SGC melalui 6 anak perusahaannya tersebut telah menguasai lebih dari luas HGU yang telah dicabut tersebut.

“Banyak tanah-tanah umbul hak masyarakat yang turut ikut dicaplok SGC. Pemerintah harus secepatnya melakukan pengukuran ulang dan dapat mengendalikan tanah-tanah masyarakat,” pungkasnya. (Akif)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *