Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Pemerintah Seolah Tutup Mata, 8 Tahun 56 KK Korban Penggusuran Jalan Tol di Lamsel Tak Menerima Hak Ganti Rugi

banner 120x600

Wartapro.id Lampung Selatan 

Jalan TOL yang membentang di wilayah Provinsi Lampung menyimpan Tabir kelam dan ironis bagi warga masyarakat korban penggusuran lahan proyek jalan Tol yang sampai saat ini tak kunjung di berikan hak ganti ruginya oleh Pemerintah Indonesia.

banner 325x300

Berjalan 8 tahun sudah, 56 kepala keluarga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung terombang ambing diatas samudra ketidak pastian sebagai warga negara Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan sesuai sila ke-5 Pancasila.

Suradi mewakili 56 Kepala Keluarga dari Desa Suka Baru mempertanyakan permasalahan gugatan perdata terkait  lahan atau tanah mereka yang terkena pembangunan proyek jalan tol pada tahun 2016 lalu yang sampai saat ini belum dibayar oleh Pemerintah ke Mahkamah Agung di Jakarta, Ucapnya. Minggu, (6/10/2024).

Suradi Ketua Kelompok Masyarakat Desa Suka Baru mengatakan, kedatangannya ke Kantor Mahkamah Agung di Jakarta untuk mempertanyakan tanah mereka yang terkena jalan tol 2016 lalu hingga 2023 yang belum mendapatkan ganti rugi dan belum dibayar oleh Pemerintah.

Dikisahkannya, bahwa lahan yang terkena jalan tol tersebut telah mereka ditempati sejak tahun 1978 silam di sertai bukti-bukti berupa surat SHM, AJB, Seporadik dan SKT dan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), kata Suradi mewakili dari 56 orang warga Desa Suka Baru.

Beliau juga mengatakan, bahwa lahan yang mereka duduki telah di klaim masuk ke dalam wilayah Kehutanan. 

Sehingga Suradi CS menggugat ke Pengadilan Negeri Kalianda dengan gugatan nomor Perkara  37/pdt.g/2020/PPN.KLA Lampung Selatan.

“Alhamdulilah, pada gugatan di pengadilan negeri Kalianda tersebut kami menang, Kemudian pihak PT. Tanjung Karang melakukan banding dengan Nomor perkara 75/pdt/2021/PT.tjk dan kami menang kembali”. Ujar Suradi di Desa Suka Baru (6/10/2024)

Ia juga mengungkapkan, bahwa tim PUPR melakukan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung di Jakarta nomor perkara 4355.k/pdt/2022, dan pada putusan pengadilan tersebut kembali menang lagi.

” Saya dan kawan-kawan sudah menerima bukti surat keputusan dari Mahkamah Agung bahwa gugatan kami telah menang. Saat ini, saya dan kawan-kawan tinggal menunggu langkah selanjutnya, untuk mendapatkan hak berupa uang ganti rugi atas lahan yang terkena jalan tol tersebut. Karna tahapan demi tahapan telah kami jalani bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung”. Papar Suradi

Ketua Pokmas Desa Suka Baru itu bersama 56 warga korban Penggusuran jalan Tol berharap tanggung jawab negara dan Pemerintah untuk memberikan hukuman bila ada oknum oknum instansi terkait yang sengaja tidak meng indahkan hasil keputusan MA.

Selain itu, Suradi dan 56 KK warga Desa Sukabaru telah memberikan kuasa kepada Ombustman Provinsi Lampung pada tanggal 7 Agustus 2023 untuk mengadukan kasus tersebut,  namun hingga 7 Oktober 2024 juga seolah sirna di telan alam tak ada tindak lanjut yang nyata.

Suradi mewakili 56 warga korban Penggusuran TOL mengucapkan banyak ribuan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangannya selama ini meskipun tanggung jawab pemerintah belum ada untuk memberikan hak ganti rugi kepada mereka. (adi/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *