Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 44.562 03 Temanggung, Aparat Diminta Bertindak Tegas

banner 120x600

TEMANGGUNG- Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Temanggung. Praktik ini terungkap di SPBU 44.562 03 yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Malian, Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Tim jurnalis menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

banner 325x300

Modus yang teramati melibatkan pengisian BBM jenis Solar secara berulang-ulang ke dalam truk yang diduga telah dimodifikasi. Pengisian tersebut dilakukan menggunakan sistem ritel dengan barcode yang berbeda-beda, menandakan adanya praktik pengelapan atau penyalahgunaan alur distribusi yang melibatkan oknum pengemudi truk dan operator SPBU.

Seorang mandor SPBU, yang ditemui tim jurnalis, sempat membantah adanya praktik penyalahgunaan tersebut, namun ia terlihat kebingungan saat ditanya tentang dugaan penggunaan barcode ganda dalam transaksi pembelian BBM. Mandor tersebut mengklaim bahwa proses pengisian BBM dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sumber lain yang mengaku sebagai pengangsu di SPBU tersebut membenarkan adanya praktik ilegal terkait pengisian BBM bersubsidi yang berlangsung tanpa pengawasan ketat.

Tindakan ini, jika terbukti, berpotensi melanggar berbagai regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, seperti: Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2024 Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012 UU No. 22 Tahun 2021 tentang Migas UU Migas Pasal 23 KUHP Pasal 57 UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja PP No. 36 Tahun 2024

Selain merugikan keuangan negara, penyelewengan BBM bersubsidi ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang berhak mendapatkan akses yang layak terhadap subsidi BBM.

Menanggapi hal ini, tim jurnalis mendesak Pertamina, BPH Migas, dinas terkait, serta aparat kepolisian dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi mendalam. Penegakan hukum yang tegas sangat diharapkan agar praktik ilegal ini dapat dihentikan, serta untuk memastikan ketertiban, keadilan, dan mendukung ketahanan energi nasional.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *