Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Sidang Perdata Kisruh Lahan di Karya Tunggal,YLKBH-SPSI Dampingi Klien 13 Warga; Saksi Penggugat Tak Banyak Menjawab

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (YLKBH – SPSI) Lampung dampingi kliennya dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum, di Pengadilan Negeri kelas I B, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Selasa (22/7/2025).

Sidang tersebut merupakan sidang ke-7 perkara lanjutan terkait dugaan penyerobotan lahan tanpa izin yang berlokasi di Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, dengan luas kurang lebih 11 hektare.

banner 325x300

Pengacara Muda YLKBH-SPSI, Mukhlisin, S.H, mengungkapkan bahwa 13 klien nya sebagai Tergugat yang memang sudah menguasai dan becocok tanam menggarap lahan tersebut sejak tahun 1995, 30 tahun yang lalu munurut penuturan salah satu Tergugat .

“Hari ini saksi yang di hadirkan oleh pihak penggugat 3 orang, yaitu Megawati, Eka, dan Sabdo,” ucapnya pada Jurnalis Wartapro.id -.

Berikut warga Karya Tunggal yang digugat oleh IW warga Bandar Lampung, yakni TD (40), PI (39), PO (61), AR (39), MK (39), PS (35), AN (64), AI (59), MI (41), EE (40), SI (59), SD (57), KI (48), JI (49), SI (51), SM (50), IB (30), SO (38), AJ (51), dan SN (40).

Saksi Megawati dan Eka menerangkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh dengan ganti rugi kepada PT. Ex Sebalang pada tahun 1975 hingga 2018.

Bahwa megawati menerangkan peralihan HGU dari PT. Ex Sebalang kepada dirinya (Megawatii) tidak diketahui oleh BPN Lampung Selatan.

Megawati mengatakan dalam kesaksiannya, tanah yang sudah dibagikan kepada anak-anaknya, dibuatkan AJB yang keluar pada tahun 2020.

Keterangan di kesaksiannya di depan Hakim, bahwa tanah tersebut bahwa benar sudah dijual kepada pihak penggugat, yakni Willy.

Disisi lain, Sabdo yang merupakan anak dari Nurhadi orang kepercayaan dari Megawati, tidak bisa menjawab serta menjelaskan apa yang dipertanyakan oleh Pendamping Hukum (PH), terkait perkara yang sedang ia saksikan. Saksi sabdo Kebanyakan tidak tahu dan tidak mengetahui apa yang di pertanya oleh PH Tergugat terkait perkara tersebut.

Ditempat yang sama, Muhammad Ridwan, S.H, juga mengatakan, kliennya juga tidak hanya menguasai lahan, tetapi juga memiliki surat Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara (SKPTN) dan ada dua orang juga memiliki SHM.

“Namun saksi dari Penggugat tersebut mengatakan dasar/legal standing dari (IW) sebagai Penggugat adalah AJB dari sdri. (MK), Dkk., Namun dalam penguasaan lahan tersebut memang klien kita lah yang memang sudah lama menguasainya.” Tandasnya

Dirinya juga mengatakan bahwa sidang kembali akan digelar pada Selasa depan, yang akan menghadirkan 2 orang saksi tergugat.” Tandasnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *