Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Pledoi Terdakwa Ijazah Palsu, Ahmad Sahrudin Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Usia dan Keadaan Fisiknya

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Sidang perkara ijazah palsu terus bergulir, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (31/8) beberapa hari yang lalu, menuntut kedua terdakwa tersebut yakni Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju dan Supriyati bin M. Sa’i, sama-sama dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan subsider selama 4 (empat) bulan dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dan hari ini, kembali digelar persidangan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terhadap kedua terdakwa, yang dihelat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, pada Senin (4/8/2025).

banner 325x300

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap dirinya sendiri. “Akan saya ungkap yang sejujur-jujurnya tanpa ada paksaan. Sebagai hamba biasa, saya menyesali atas kekhilafan ini,” ucapnya kepada Majelis Hakim.

Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju, menyebut hal yang terjadi kepada dirinya, bukan murni keinginannya.

“Mohon pada majelis hakim, putusan hukum dengan mempertimbangkan usia saya sudah 63 tahun, kondisi fisik sakit jantung, dan saya sangat membutuhkan pendampingan keluarga,” harapnya.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Al-Bantani, Eko Humaidi, S.KOM, S.H, menyampaikan, “Kami tadi menyampaikan pembelaan, selaku PH Pak Sahrudin, menyampaikan pembelaan yang sudah kami rangkum, sudah kami susun, sekitar 27 (dua puluh tujuh) lembar,” paparnya usai sidang berlangsung.

Lanjutnya, “kesimpulan pada pokoknya atas permintaan dari terdakwa juga, minta kepada majelis hakim bahwasanya kami sangat mengharapkan majelis hakim benar-benar mempertimbangkan alasan dan argumen-argumen, dan keberatan kami diwaktu sidang pertama itu,” ucapnya lagi.

Ia juga menyebut, “ketidaksesuaian, keterangan Supriyati selaku saksi mahkota waktu itu, bahwa bukan dia yang menyerahkan, tetapi anaknya. Sedangkan dalam dakwaan itu yang menyerahkan secara langsung itu Supriyati, artinya ada perbedaan, ketidaksesuaian dalam dakwaan itu, makanya kami minta untuk membatalkan,” tegasnya.

“Kemudian yang kedua terbukti dalam fakta persidangan bahwa dengan saksi ahli pidana, memungkinkan dapat masuk ke ranah pidana umum pasal 263 sebagaimana pada saat saksi ahli memberikan saksi di persidangan waktu itu,” imbuhnya.

“Permintaan primair kami dalam keputusan itu, prinsipnya menerima pembelaan nota-nota kami seluruhnya, meminta membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terus menyatakan terdakwa ini tidak bersalah, terus membebaskan terdakwa ini dalam tuntutan hukum.” Tandasnya.

Pembacaan pledoi dari PH tersebut, Majelis Hakim menjadwalkan untuk JPU mengajukan replik, pada besok Selasa (5/8). (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *