Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Akan Diputuskan Besok!

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Bergulirnya kasus ijazah palsu yang menyangkut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Supriyati dan Ahmad Sahrudin sudah memasuki masa finish.

Dan hari ini adalah agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, pada Selasa (5/8/2025).

banner 325x300

Replik yang dibacakan oleh JPU tetap dengan tuntutan hukumnya. Kedua terdakwa tersebut yakni Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju dan Supriyati bin M. Sa’i, sama-sama dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan subsider selama 4 (empat) bulan dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Perlu diketahui, replik dalam Hukum Acara Pidana:
Replik adalah jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakwa (atau penasihat hukumnya) dalam sidang. JPU menanggapi argumen-argumen yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) dalam pembelaan di sidang pembacaan pledoi sebelumnya.

Dan PH dari kedua terdakwa Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju dan Supriyati bin M. Sa’i, juga tetap dengan pledoi (nota pembelaan) yang sudah disampaikan pada persidangan kemarin Senin (4/8).

Serta diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa agenda putusan akan digelar pada besok hari Rabu (6/8) dan dijadwalkan sekitar pukul 10.00 Wib. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *