Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Sidang Sengketa Lahan di Lampung Selatan, Saksi Samsul; Masyarakat Butuh Hidup?

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Persidangan perkara lanjutan terkait dugaan penyerobotan lahan tanpa izin yang berlokasi di Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, dengan luas kurang lebih 11 hektare, terus bergulir.

Kali ini, persidangan kembali digelar dengan menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari pihak tergugat, yang di helat di Pengadilan Negeri kelas I B, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Selasa (5/8/2025).

banner 325x300

Terkuak dalam fakta persidangan, dalam kesaksian saudara Samsul Andi Saputra menyebut lahan yang disengketakan, sepengetahuannya dulu adalah semak belukar.

“Awalnya semak belukar, dan karena masyarakat butuh makan, maka lahan eks PT. Ex Sebalang tersebut dikelola oleh masyarakat Desa Karya Tunggal kurang lebih sudah 30 tahunan, bahkan sudah ada yang bersertipikat,” jelasnya dalam persidangan.

Dan saat ditanya, apakah saudara Saksi mengenal pihak penggugat Indra Welly dan Megawati, “saya tidak kenal,” tegas Kadus Desa Karya Tunggal dimuka persidangan.

Direktur Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (YLKBH – SPSI) Lampung, Muhammad Ridwan, S.H, bersama rekannya Mukhlisin, S.H, terus mendampingi kliennya dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

“Kita hari ini menghadirkan 2 orang saksi, yakni Samsul Andi Saputra Kepala Dusun Desa Karya Tunggal, dan Sairoh” ungkapnya.

Masih dari keterangan Saksi Samsul Andi Saputra, ia mengungkapkan bahwa dasar para tergugat dan masyarakat menguasai lahan tersebut adalah memiliki Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara (SKPTN) dan banyak masyarakat juga yang memiliki Sertipikat Hak Milik, sedangkan untuk yang masuk di tanah Objek sengketa atas nama tergugat II (Paryati), dan atas nama Kastolani (Tergugat XIII) sudah sertifikat tapi tidak masuk atau di luar dari objek sengketa.

“Dan lahan milik saudara Kastolani bisa kita pastikan salah objek yang di gugat oleh pihak penggugat.” Kata M. Ridwan, S.H.

Sedangkan Saksi Sairoh menerangkan bahwa tanah tersebut sudah lama di kuasa oleh para tergugat dan masyarakat setempat, dan saksi juga mengetahui paham dengan batas-batas tanah objek sengketa, bahkan ia juga memastikan bahwa tanah milik Kastolani yang sudah mempunyai SHM, tidak masuk dalam tanah yang sedang di sengketakan, karena perbatasan dari tanah Kastolani sebelah barat berbatasan dengan Samrani dan Sri Rahayu yang sudah SHM , sebelah utara berbatasan dengan Ribut Sudah SHM, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Suwandi.

Usai sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim menjadwalkan akan mengadakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Jum’at (8/8) di lokasi yang di sengketakan. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *