Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel, Supriyati Divonis 1 Tahun, Denda 100 Juta Subsider 4 Bulan

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Kasus ijazah palsu, yang menyeret 2 terdakwa Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Supriyati bin M. Sa’i, kini memasuki fase sidang putusan.

Kedua terdakwa tersebut yakni Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju dan Supriyati bin M. Sa’i, sama-sama dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan subsider selama 4 (empat) bulan dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

banner 325x300

Dari persidangan sebelumnya, JPU menyatakan Supriyati bin M. Sa’i, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/ atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) terbukti palsu’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sidang putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di pengadilan, di mana hakim membacakan putusan yang telah diputuskan dalam musyawarah majelis hakim. Putusan ini merupakan hasil dari seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban tergugat, pembuktian, hingga kesimpulan, yang dihelat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, pada Rabu (6/8/2025).

Sidang putusan yang di pimpin Hakim Ketua Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., dan anggota hakim Dian Anggraini, S.H., M.H., serta Nur Alfisyahr, S.H., M.H., memutuskan bahwa terdakwa Supriyati bin M. Sa’i terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/ atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) terbukti palsu’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dan Hakim akhirnya memberikan vonis kepada terdakwa Supriyati bin M. Sa’i, dengan hukuman kurungan penjara 1 (satu) tahun, denda 100 juta (seratus juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan.

Atas hasil vonis tersebut, pihak Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan banding dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih fikir-fikir atau akan mempertimbangkan keputusan Majelis Hakim, sampai dengan 7 hari kerja sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *