Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Pemilik Kafe Karaoke di Bandungan Dilaporkan ke Polda Jateng Terkait Dugaan Penistaan Agama, FERADI WPI Siap Kawal Proses Hukum

banner 120x600

Wartapro.id, SEMARANG- Kasus dugaan penistaan agama yang mencuat di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Miftakul Ma’na, warga yang merasa tersinggung atas ucapan seorang yang diduga pemilik Kafe Karaoke Paradise berinisial Ibo, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Senin (27/10/2025).

banner 325x300

Dalam pelaporan itu, Miftah didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan.

Kepada wartawan, Miftah mengungkapkan alasan di balik pelaporan tersebut. Ia menilai, ucapan yang dilontarkan oleh terlapor telah menyinggung dan melecehkan nilai-nilai ajaran Islam.

“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tetapi demi keadilan. Ucapan yang disampaikan di hadapan kami sangat menyinggung umat Islam. Saya berharap Polda Jateng dapat menindaklanjuti laporan ini secara adil dan transparan,” ujar Miftah usai membuat laporan.

Menurut Miftah, peristiwa itu bermula ketika dirinya bersama teman-temannya tengah berada di kafe karaoke tersebut. Saat itu, terlapor yang diduga pemilik tempat datang dan melontarkan pernyataan yang dinilai menghina agama Islam serta meremehkan peringatan Hari Santri Nasional.

“Ia sempat marah-marah karena merasa terganggu suara azan dan bahkan bercerita pernah menendang meja di masjid. Setelah kejadian itu, ia juga berbicara merendahkan Hari Santri. Saya merasa harus menempuh jalur hukum agar kebenaran bisa diungkap,” tegas Miftah.

Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

“Kami dari FERADI WPI dan tim hukum Subur Jaya & Rekan akan mengawal penuh kasus ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dugaan penistaan agama bukan hal yang bisa dianggap sepele,” ujar Donny.

Donny menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti berupa video dan rekaman suara yang terekam dalam flashdisk kepada penyidik Polda Jateng sebagai alat bukti awal untuk memperkuat laporan.

Selain itu, Donny juga menyinggung munculnya isu simpang siur di lapangan mengenai dugaan perusakan fasilitas masjid yang dikaitkan dengan terlapor.

“Kami percayakan seluruh proses pembuktian kepada pihak kepolisian. Jangan sampai ada framing yang menyesatkan atau pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi,” imbuhnya.

Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat Bandungan dan sekitarnya, mengingat wilayah tersebut dikenal religius sekaligus sebagai destinasi wisata keluarga. Banyak warga berharap agar kasus ini diselesaikan dengan profesional, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Tokoh Agama wilayah sekitar Bandungan, KH. Dahlan, menilai langkah pelapor sudah tepat dengan menempuh jalur hukum.

“Ini bukan soal membenci individu, tapi menjaga kehormatan agama. Kita mendukung proses hukum agar kebenaran terungkap dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujarnya.

Redaksi Wartapro.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan data, keterangan pelapor, dan dokumen resmi pelaporan ke Polda Jateng.

Sebagai media yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dalam kasus ini untuk memberikan klarifikasi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *