Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

PT THRS Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Pengeprasan Bukit di Luar Area Izin Terancam Pidana

banner 120x600

Wartapro.id, SEMARANG- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang memastikan akan memberikan teguran resmi kepada PT THRS atas dugaan aktivitas pengerukan tanah dan pengeprasan bukit yang dilakukan di luar area izin lingkungan.

banner 325x300

Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, ST., MT., MSc, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan DLH untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi yang berada di wilayah RW 13, Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Glory menegaskan bahwa izin lingkungan yang dimiliki PT THRS hanya mencakup kegiatan pemerataan lahan (leveling) untuk pembangunan Taman Hiburan Rakyat Semangka, dengan tujuan mengurangi kelebihan tanah yang berada di bawah jaringan SUTET.

Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan teknis PLN, yang dikoordinasikan dengan ESDM Provinsi Jawa Tengah dan DLH Kota Semarang, untuk memastikan keamanan jarak bebas jaringan listrik.Namun temuan lapangan menunjukkan fakta berbeda.

Tim Investigasi media mendapati aktivitas pengeprasan bukit di area timur sungai, yang secara administratif tidak termasuk dalam lahan ±20.000 m² milik PT THRS sebagaimana tercantum dalam KRK dan izin taman hiburan rakyat miliknya.

“Lokasi tanah milik PT THRS sesuai KRK berada di sebelah barat sungai. Jika benar ada aktivitas pengeprasan di timur sungai, itu jelas di luar izin,” ungkap Glory, Jumat (12/12/2025).

Saat ini Bidang Pengawasan DLH telah turun ke lokasi untuk memastikan bentuk pelanggaran serta menentukan langkah penindakan.Hasil pantauan lapangan juga memperlihatkan dugaan adanya pengeprasan tanah yang kemudian dijual bebas dan pemotongan bukit yang tidak termasuk dalam rencana pembangunan taman hiburan.

Aktivitas tersebut memenuhi unsur penambangan galian C, yang menurut peraturan perundang-undangan: tidak boleh dilakukan hanya dengan izin usaha taman hiburan, tidak cukup hanya dengan izin penjualan tanah, wajib memiliki izin penambangan galian C yang diterbitkan sesuai aturan pertambangan.

Jika temuan ini dikonfirmasi, maka PT THRS diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal, yang melanggar ketentuan lingkungan hidup dan berpotensi masuk dalam ranah pidana terkait galian tanpa izin.

DLH Kota Semarang menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar pemberian sanksi administratif, termasuk kemungkinan rekomendasi penindakan kepada instansi teknis dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *