Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Wabup Tuba Hankam Hasan Hentikan Operasional Tambang Pasir di Batu Ampar karena Langgar Aturan

banner 120x600

Wartapro.id _ Tulang Bawang – Wakil Bupati Tulangbawang Hankam Hasan, menghentikan aktivitas operasional tambang pasir di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan baru-baru ini.Kamis (16/04/2026).

banner 325x300

Dalam kunjungannya, Hankam Hasan menegaskan bahwa penutupan dilakukan karena aktivitas penambangan telah melanggar ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kedalaman galian yang telah melebihi batas aman.

“Kedalaman galian sudah mencapai lebih dari 10 meter. Ini sangat berisiko terhadap kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem, dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar,” ujar Hankam di lokasi penambangan.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) yang mengatur kewajiban pelaku usaha tambang untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memenuhi standar teknis operasional. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mencegah kerusakan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, lanjutnya, tidak akan ragu menghentikan aktivitas usaha yang terbukti melanggar aturan, terutama jika berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Dukungan terhadap langkah tegas tersebut juga datang dari warga setempat. Sejumlah masyarakat yang hadir saat sidak menyatakan sepakat dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Kami mendukung penuh jika memang ada pelanggaran. Kalau tidak sesuai aturan, memang harus dihentikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dalam sidak kemarin juga menepis kabar yang beredar di beberapa media terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Tulangbawang, Imron Rais, dalam aktivitas tambang tersebut.

“Tidak benar jika ada keterlibatan beliau. Dari hasil penelusuran di lapangan dan keterangan masyarakat, tidak ditemukan keterkaitanya,” ucap Hendi.

Hal senada juga disampaikan oleh sejumlah warga yang menyebut bahwa pengelolaan tambang dilakukan oleh pihak lain. Mereka menyebut beberapa nama yang diduga sebagai pengelola, antara lain Haji Arsyad, Yusuf Arazuli, serta Kadek.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan investasi dan usaha di wilayah Tulangbawang, termasuk sektor pertambangan, selama seluruh ketentuan perundang-undangan dipatuhi.

Pemerintah terbuka untuk investasi. Namun harus sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar (Akif)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *