Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Pelaku Pencurian di BRI Link Lampung Selatan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

banner 120x600

LAMPUNG SELATAN,   –WARTAPRO.ID –  Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gerai BRI Link di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.


‎Pelaku berinisial AK (47) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (16/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.

banner 325x300

‎Kapolsek Sidomulyo, AKP Peri Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
‎“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sidodadi,” ujar Peri dalam keterangannya.

‎Peri menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 15.19 WIB di sebuah ATM mini BRI Link. Saat itu, korban tengah menjaga tempat usahanya sebelum pelaku datang dan meminjam telepon genggam milik korban.

‎Ketika korban lengah karena melayani pembeli, pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke dalam dan membobol laci penyimpanan uang.
‎“Pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp 20 juta dari dalam laci yang sebelumnya dalam keadaan terkunci,” jelasnya.
‎Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang menyadari kejadian tersebut kemudian melapor ke Polsek Sidomulyo.

‎Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian.
‎Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sidomulyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *