Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Warga Pertanyakan Transparansi Pendapatan Kampung Batu Ampar Dari Tambang Pasir

banner 120x600

Wartapro.id – Tulang Bawang – Masyarakat Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, mempertanyakan uang pendapatan dari pengusaha pertambangan pasir setempat.

banner 325x300

Pasalnya sejak pertambangan pasir milik PT Abram Putra Sejahtera itu beroperasi pada tahun 2022 lalu, ada kesepakatan adanya income kampung senilai Rp.15 ribu per mobil. Bahkan, pada tahun 2026 ini income kampung naik menjadi Rp.20 ribu per mobil.

“Sejak 2022, kampung menerima sekitar Rp.15 ribu per rit, dan sekarang sudah Rp.20 ribu per rit. Dalam sehari bisa sampai 100 rit. Tapi kami tidak melihat dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat. Bahkan jalan rusak tidak ada perbaikan,”ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/04/2026).

Menurut warga, selama empat tahun terakhir kondisi infrastruktur kampung justru memburuk. Jalan lingkungan mengalami kerusakan parah dan sulit dilalui, yang berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.

“Jangankan untuk kesejahteraan, jalan saja hancur, Hasil sawah dan kebun kami menurun karena akses jalan yang rusak parah. Ekosistem juga rusak, kami jadi susah cari ikan di sungai,” tambahnya.

“Masyarakat mempertanyakan uang pendapatan kampung dari tambang pasir itu.

Padahal jumlahnya cukup besa, karena dalam satu hari bisa 100 mobil. Kami menduga hanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” kata warga lainnya.

Masyarakat mendesak aparat pengawas internal pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk turun tangan. Masyarakat berharap kepada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang dapat mengaudit indikasi ini.

“Kami minta ini ditelusuri. Kalau terbukti ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga.

Secara regulasi, pengelolaan keuangan desa/kampung diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, pengelolaan keuangan juga diperkuat melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur tata kelola, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana desa.

Pengamat kebijakan publik, Junaidi Arsyad, menilai polemik ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat kampung.

“Jika benar ada potensi PAD dari aktivitas ekonomi seperti penyedotan pasir, maka pemerintah kampung wajib membuka laporan secara berkala kepada masyarakat. Transparansi ini penting untuk mencegah kecurigaan dan konflik sosial,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kampung Batu Ampar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan masyarakat.

Upaya konfirmasi kepada aparat kampung masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan dana, tetapi juga dampak lingkungan dan ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

Sidak yang dilakukan Wakil Bupati Tulangbawang beberapa hari lalu memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, sekaligus menyoroti isu transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kampung di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Tambang pasir di Kampung Baru Ampar saat ini telah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, usai dilakukan sidak oleh wakil bersama OPD dan Uspika setempat. (Akif)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *