Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Pengusaha WiFi di Kabupaten Tulang Bawang Diduga Tanpa Izin Lengkap, Kabel Semrawut Dikeluhkan Warga

banner 120x600

Wartapro.id _ Tulang Bawang– Seorang pengusaha penyedia layanan internet berinisial H yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diduga menjalankan usahanya tanpa memenuhi syarat perizinan, legalitas, maupun standar teknis yang ditetapkan pemerintah.

banner 325x300

Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) merupakan pengujian teknis resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang wajib dimiliki setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi. ULO mencakup izin bentang kabel dan izin penanaman tiang. Pengusaha H diduga sama sekali tidak memiliki ULO tersebut. Selain itu, kabel jaringannya diduga menumpang pada tiang milik pihak lain tanpa perjanjian resmi, dan tidak ditemukan Surat Keputusan atau izin tertulis yang sah dari pemilik infrastruktur maupun instansi berwenang.

Dari sisi legalitas usaha, pelaku wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS serta Sertifikat Standar sebagai penyalur atau reseller. Sementara dalam ketentuan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Internet atau ISP, wajib berlangganan layanan khusus bisnis atau dedicated bandwidth, bukan memakai paket rumah tangga. Pengusaha juga wajib memiliki Surat Perjanjian Kerja Sama atau MoU serta status resmi sebagai penyalur dari ISP terkait. Dari sisi teknis, wajib menggunakan perangkat yang tersertifikasi aman dan dilarang mengubah jalur jaringan yang dapat merugikan keamanan telekomunikasi publik.

Warga setempat, Ros Rasyidin, menyampaikan keluhan terkait pemasangan kabel yang tidak tertib. Menurutnya, bentangan kabel WiFi yang dipasang sembarangan membuat pemandangan menjadi semrawut dan tidak rapi. Lebih dari itu, kabel yang melintang rendah dan tidak terpasang dengan baik kerap menimbulkan bahaya serta menjadi penyebab terjadinya kecelakaan saat warga beraktivitas di lingkungan sekitar.

Pengusaha H diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan, kerja sama resmi dengan ISP, maupun standar teknis yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi. Masyarakat diimbau memilih penyedia layanan internet yang telah sah dan berizin resmi, serta memasang jaringan dengan tertib dan aman. (Akif)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *