Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Sidang Perdata Sengketa Tanah di Rajabasa Belum Capai Putusan

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –

Sidang perdata terkait sengketa tanah yang terjadi di Desa Krinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, pada Kamis (7/3/2024).

banner 325x300

Dr. Januri, S.Pd, S.H, M.H, CPCLE, CPM, CPArb, CPC, CPLI, CPA, yang merupakan penggugat mengungkapkan, “saya itu beli tanah di wilayah Cirebong, Desa Krinjing itu kepada saudara Muhammad Amin, uangnya saya serahkan, dasar saya beli surat itu di situ sudah ada surat sporadiknya, berita acara pemeriksaan tua kampung, ada peta gambar dan surat pernyataan bahwa itu punya saudara Amin PBB (Pajak Bumi dan Bangunan, red)-nya juga, PBB-nya juga punya saudara Amin jadi antara Amin sama para tergugat itu pada prinsipnya bersaudara ya kan, tapi setahu saya masing-masing mereka sudah mendapatkan haknya masing-masing, dengan sudah ada bagian masing-masing baik rumah atau tanah perumahan,” terangnya.

Masih kata Januri, “saya sebagai pembeli yang baik saya periksa tanahnya, saya periksa suratnya, saya serahkan uangnya, ditandatangani akta jual belinya, sebenarnya sederhana saja sebenarnya,” lanjutnya.

“Tapi ketika mau saya buatkan Sertifikat oleh mereka di larang, lalu saya laporkan ke Polres Lampung Selatan sementara hasil pemeriksaan di Polres Lampung Selatan itu disarankan untuk dilakukan gugatan ke pengadilan untuk memastikan, agar tidak ada kesalahan penetapan tersangka atau terjadi naik sidik setelah itu menetapkan tersangka, agar tidak terjadi kesalahan maka dipastikan dulu secara hukum sahnya milik siapa,” jelasnya kepada jurnalis wartapro.id -.

“Karena Setahu saya tanah Pak Mat Ompong itu bukan hanya yang dijual oleh Amin, Syarifudin ngegarap sendiri ada tanahnya di situ, Saimah juga ngegarap sendiri tapi dijual ke saya, Sohari juga ngegarap sendiri di Pengenaan ditanamin sengon saya juga tahu, si Nur Husein juga punya rumah di situ, Si Pi’ok juga punya tanah di belakang itu. Lalu ada sawah di Madrasah gitu kan, dan tanah-tanah yang lain termasuk di dekat rentesan itu,” imbuhnya.

“Jadi karena saya tahu bahwa tanah itu yang menggarapnya Amin, yang punyanya Amin, suratnya Amin dan tadi dalam persidangan Kades mengakui bahwa itu surat yang buatnya Kades di atas permintaan Amin dan itu punya Amin sebelumnya dan surat itu dipinjamkan hutang ke BLU oleh Amin, lalu nunggak hutang atau tidak itu urusannya Amin. Dan salah satunya dijual oleh Amin itu karena tadinya dijadikan jaminan hutang lalu suratnya diambil oleh Amin dari dari mana saya enggak tahu katanya BLU, saya serahkan uangnya. Jadi kalau saya sebagai pembeli, tanah saya tahu surat saya tahu uang saya berikan kepada si penjualnya persoalan waris antar mereka ya saya tidak faham,” tegasnya lagi.

Dan saat ditanya luas tanah yang di sengketakan, ia menerangkan, “tanah secara keseluruhan, tapi belum diukur BPN (Badan Pertanahan Nasional, red), menurut perkiraan mereka kurang lebih 30.000 meter, kurang lebih 3 Hektare kurang lebih. Cuma kalau validasinya luasnya seberapa ya tentu kepada ahlinya dong BPN ya. Kalau di buku BPN berapa ya itulah yang harus kita terima, yang jelas batas-batasnya sebelah utaranya berbatasan dengan saya, sebelah Selatan yang ada Hamzah atau kali Cirebong itu ya kan, ada kali Cirebong atau Haji Marta itu ada Abdul syukur ada Suanta, kira-kira itu yang saya tahu jadi makanya saya berani beli itu pertama saya tahu memang karena itu punya Mat Ompong, lalu Amin juga adalah salah satu ahli warisnya dan tanah Mat Ompong itu bukan satu-satunya itu, setahu saya seperti ini,” katanya.

“Minggu depan kalau agenda sidang resmi itu kesimpulan, dua minggu berikutnya sekitar tanggal 28 (Bulan Maret, red) tuh keputusan. Kalau persoalan perdamaian kapan saja bisa dilakukan, para pihak tuh bisa damai kapan saja, kalau bisa sebelum ada putusan pengadilan,” tambah Januri.

Dirinya berharap, “kalau saya dari awal, kalau memang tanahnya mau diambil silahkan, duit saya kembalikan, kalau saya ini seperti, kalau memang tanahnya mau diambil silahkan duit saya dikembalikan,” harap Januri kepada tergugat.

“Persoalan siapa yang mengembalikan, silahkan musyawarah keluarga, ya kalau duit saya enggak dikembalikan ya jangan dong, lagi duitnya hilang lalu tanahnya hilang. Jadi pada prinsipnya kalau urusan waris saya tidak ikut-ikutan, saya tidak tahu. Setahu saya itu garapan Amin, suratnya atas nama Amin, dijual oleh Amin kepada saya.” Tegasnya.

Disisi lain, Advokat dan Konsultan hukum MH2 & Partners dari pengacara tergugat, Mukhlisin, SH, menerangkan, “bahwa setelah membaca, mempelajari, dan memahami dengan seksama gugatan yang diajukan oleh penggugat, ada beberapa hal yang kami sampaikan dalam eksepsi para tergugat, yaitu epsepsi gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium), eksepsi dalil gugatan tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel) dan eksepsi kekeliruan terhadap objek yang di gugat (Error in Objecto)” terangnya. 

Masih kata Mukhlisin, “selanjutnya dalam fakta persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan di kuatkan dengan bukti-bukti serta hasil dari pemeriksaan setempat kami optimis dengan dalil eksespi dan rekovensi yang kami sampaikan,” imbuhnya.

“Bahwa dalam perkara a quo jual beli antara Muhammad Amin (Turut Tergugat) selaku penjual dan Januri (Penggugat) selaku pembeli tidak memenuhi syarat sahnya Jual Beli Tanah seperti dalam Hukum Perdata.” tukas Mukhlisin. Bahwa syarat syah jual beli dalam hukum perdata diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, pasal 1321 KUHPerdataKUHPerdata dan UU No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Selain itu, agar syarat sahnya jual beli tanah terpenuhi, maka transaksi tersebut harus juga memenuhi dua syarat yang terdiri dari persyaratan Materiil dan Formal,” jelasnya lagi.

Terkait statement dari Penggugat, Muhammad Ridwan, SH menegaskan, “pandangan kami dari pihak tergugat, bagaimana kami mau mengembalikan uangnya,  sedangkan yang menerima uang nya adalah tergugat I yaitu Muhamad Amin, silahkan selesaikan kepada saudara Muhammad Amin,” tegasnya.

Lanjutnya, “dan klien kami tidak pernah menjual tanah kepada saudara Januri, dan tanah tersebut juga masih dikuasi serta digarap oleh klien kami.” Tukas Muhammad Ridwan. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *