Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Yasip Khasani,Tandatangani kerjasama MPP Antara Pemerintah Kota Salatiga Dengan Beberapa Instansi

banner 120x600

SALATIGA.ID|Pj. Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, menandatangani kerjasama Pelayanan Publik antara Pemerintah Kota Salatiga dengan beberapa instansi antara lain Polres Salatiga, Kejaksaan Negeri Salatiga, Pengadilan Negeri Salatiga, Kantor Wilayah Direktorat Pajak Jawa Tengah I, Kementerian Agama Kota Salatiga, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, dan Bank Jateng Kancab Salatiga. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Disdukcapil Kota Salatiga, rabu (08/05/24).

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Salatiga merupakan sarana pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang layanan publik, baik di bidang barang dan jasa, layanan BUMD/BUMN, maupun pelayanan administrasi lainnya yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu pusat dan daerah. “Kebutuhan masyarakat terus berkembang, sehingga membutuhkan layanan yang efektif, efisien, cepat, dan responsif. MPP merupakan jawaban atas kebutuhan tersebut sehingga perlu adanya integrasi layanan dalam bentuk one stop service di MPP ini,” kata Yasip.

banner 325x300

Diresmikan pada tanggal 19 Maret 2021 oleh Menteri PAN-RB dan Gubernur Jawa Tengah, MPP Smart Kota Salatiga telah menyelenggarakan pelayanan publik baik dari unsur Pemerintah Kota Salatiga, Instansi Vertikal dan Kementerian terkait Kerjasama Pelayanan Publik seperti Polres Salatiga, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kanwil Direktorat Pajak Jawa Tengah, Kantor Kemenag Salatiga, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Bank Jateng Salatiga.

Di sela-sela kunjungan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Yasip memberi masukan agar selanjutnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan untuk ASN dapat dilaksanakan di MPP. “ Pajak Kendaraan ASN juga bisa dilayani disini, semoga kedepan semakin banyak pihak yang bergabung di MPP, seperti Kantor Imigrasi dan Layanan dari Pemkab Semarang. Saya pesan agar seluruh penyedia layanan publik atau peserta MPP dapat menghindari maladministrasi dalam memberikan layanan pada masyarakat, serta menciptakan pelayanan yang transparan dan nondiskriminatif. Apalagi ada perintah dari Kementerian Hukum dan HAM yang menekankan P2HAM (Pelayanan Publik Berbasis HAM) dengan tidak mendiskriminasikan masyarakat dari unsur apapun khususnya bagi kaum difabel,” pungkas Yasip.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *