Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Hasil Pencermatan Bawaslu Lamsel, Terdapat Perubahan DCT Dari 8 Parpol

banner 120x600

Wartapro.id Lampung Selatan 

Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan lakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan di Kantor KPU pada 03/10/ 2023. 

banner 325x300

Pengawasan yang dilakukan langsung oleh PIC Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan penyelesaian sengketa Sumiarto dan Wakordiv Arif Sulaiman serta staf yang membidangi Pengawasan penetapan DCT calon legislative Kabupaten Lampung Selatan. 

”Dari hasil pengawasan terkait pencermatan dalam penetapan DCT ditemukan adanya calon yang masih berstatus Kepala Desa dan anggota BPD”.ungkap Sumiarto yang di dampingi Wakordiv Arif Sulaiman

Ia memaparkan, Sesuai dengan Pasal 14 PKPU 10 tahun 2023, bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon. 

Dalam hal keputusan pemberhentian tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan: a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Selanjutnya Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. Jika sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon. 

Pada pasal 15 ayuat (1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Sementara ayat (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan: a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Berdasarkan hasil pengawasan atas pengajuan perubahan rancangan DCT, hingga pukul 23.30 WIB terdapat 8 Partai Politik peserta Pemilu yang melakukan pengajuan perubahan rancangan DCT diantaranya; Gerindra, PDIP, PKS, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.

Dari hasil pencermatan ini Sumiarto berharap agar setiap parpol pengusung dan bakal calon dapat menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai bentuk tertib administrasi.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *