LAMSEL, WARTAPRO.ID- Menjelang pelantikan serentak Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, yang rencananya akan di gelar pada besok Rabu (20/2/2025), tentunya masyarakat akan menunggu realisasi dari berbagai macam visi misi yang tujuannya untuk kemajuan Daerah masing-masing.
Menurut Pengamat Politik sekaligus Ketua Program Studi (Prodi) Administrasi Publik (AP) Universitas Indonesia Mandiri, Tiyas Apriza, S.I.P., M.I.P, bahwa Pelantikan Kepala Daerah serentak pada 20 Februari 2025 menjadi komitmen secara sakral kepala daerah terpilih hasil Pilkada tahun 2024.
“Momen ini merupakan bagian menjalankan amanat konstitusi dan menunaikan janji politik saat masa kampanye. Sebagai bagian dari proses demokrasi, tuntutan publik atas pemenuhan hak-hak dasar kepada mereka yang terpilih menjadi sangat logis sebab vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Tidak ada pemerintahan yang demokratis tanpa adanya tanggung jawab kepada rakyat,” ungkapnya kepada Media Wartapro.id -, pada Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut, setelah dilantik para Kepala Daerah di Provinsi Lampung tentu akan dinantikan kinerjanya pada 100 (seratus) hari kerja pertama dan akan menjadi tolak ukur keberhasilan dalam menyelesaikan persoalan dan mengimplementasikan program kerja di Provinsi Lampung.
Pengamat menilai Kepala Daerah harus mengesampingkan kepentingan kelompok dan fokus mengurai persolan dan menentukan skala prioritas agar hak dan kepentingan publik dapat dipenuhi secara maksimal.
“Sesuai amanat undang-undang dasar 1945 pasal 28 c ayat 1 “”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Tutur Ketua Prodi AP Universitas Indonesia Mandiri.
Tentu fokus persoalan di hampir semua daerah di provinsi Lampung adalah masalah Infrastruktur jalan 71 % rusak meliputi Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta persoalan kesejahteraan masyarakat dengan persentase 10,69% dari total penduduk 9 juta Provinsi Lampung tergolong miskin sumber data (BPS Provinsi Lampung 2024).
Selain itu pengamat menilai perlu adanya konsolidasi antara Gubernur dan Bupati/Walikota karena dinilai persoalan ini tidak bisa bertumpu pada satu kepala daerah melainkan harus menerapkan Multi-Level Policy kebijakan yang dibuat dan diterapkan pada berbagai tingkatan pemerintahan di Provinsi Lampung sehingga dapat menyesuikan kebutuhan daerah dan efektivitas implementasi kebijakan.
“Selain itu tantangan yang dihadapi Daerah ialah dengan munculnya kebijakan efesiensi anggaran harus segera mungkin Kepala Daerah beradaptasi dan singkronisasi program Pemerintah Pusat.” Tegasnya lagi.
Pengamat ini juga menilai beberapa daerah yang sebelumnya dipimpin oleh Pejabat Bupati/Walikota hingga pejabat Gubernur tentu berdampak pada legitimasi politik yang terbatas sehingga inovasi dan keberlanjutan dalam menjalankan program tidak berjalan hanya berfokus apa program yang bersifat administratif.
“Dengan demikian tentu masyarakat berharap Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dapat menjalankan fungsi pemerintah secara primer dan sekunder.” Tandasnya. (Red)