Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Pengusaha WiFi Berinisial YN di Tulang Bawang Barat Diduga Beroperasi Tanpa Izin ULO dan Jaringan Tiang Resmi

banner 120x600

Wartapro.id _ Tulang Bawang Barat – Seorang pengusaha penyedia layanan internet WiFi berinisial YN di wilayah Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga menjalankan usahanya secara ilegal. Pelaku diketahui tidak memiliki dokumen Uji Laik Operasi (ULO) dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta tidak memiliki jaringan tiang resmi untuk penyaluran kabel optik.

banner 325x300

Uji Laik Operasi (ULO) adalah syarat wajib berupa pengujian teknis resmi untuk menjamin kelayakan perangkat, izin bentang kabel, dan penanaman tiang jaringan. Tanpa ULO, seluruh kegiatan penyediaan layanan internet dinyatakan tidak sah dan melanggar peraturan telekomunikasi yang berlaku.

Selain tidak memiliki ULO, pengusaha YN juga diketahui tidak memiliki jaringan tiang sendiri untuk jalur kabel optik. Hal ini memunculkan dugaan adanya penumpangan kabel pada tiang milik pihak lain tanpa izin resmi, yang juga melanggar ketentuan perizinan serta membahayakan keselamatan dan ketertiban lingkungan.

Warga masyarakat setempat, Hendra, menyampaikan kekhawatirannya dan meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Kami sangat berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait dapat bertindak tegas terhadap pengusaha atau penjual layanan internet ilegal di wilayah Tulang Bawang Barat ini. Selain melanggar aturan, penumpangan kabel tanpa izin juga membuat pemandangan menjadi semrawut dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga. Sudah seharusnya setiap penyedia layanan internet memenuhi syarat perizinan dan kelayakan jaringan demi keamanan bersama,” ujar Hendra.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha WiFi berinisial YN belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut.

Masyarakat berharap penindakan dan pemeriksaan segera dilakukan agar praktik usaha internet ilegal yang merugikan dan membahayakan lingkungan tidak terus berlanjut. (Akif)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *