Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Pengusaha WiFi Berinisial AN di Tulang Bawang Diduga Jual Layanan Internet Ilegal, Tak Miliki Uji Laik Operasi

banner 120x600

Wartapro.id _ Tulang Bawang – Seorang pengusaha penyedia layanan internet nirkabel atau WiFi berinisial AN di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga menjalankan usahanya secara ilegal karena tidak memiliki dokumen Uji Laik Operasi (ULO) dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Uji Laik Operasi merupakan pengujian teknis resmi yang wajib dilalui setiap penyedia jaringan telekomunikasi untuk memastikan kelayakan perangkat, jaringan, serta izin bentang kabel dan penanaman tiang. Tanpa dokumen tersebut, operasional penyedia layanan internet dinyatakan tidak sah dan melanggar aturan yang berlaku.

banner 325x300

Dugaan pelanggaran yang dilakukan pengusaha AN meliputi tidak adanya ULO sebagai syarat utama operasi, penumpangan kabel optik maupun perangkat WiFi pada tiang milik pihak lain tanpa izin resmi, serta tidak tersedianya Surat Keputusan (SK) kelayakan operasional sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu pemasangan kabel optik usaha internet Wifi milik AN ini juga banyak menumpang milik perusahaan Internet Service provider (ISP) lain dan tiang listrik milik PLN tanpa adanya perjanjian kerjasama.

Warga masyarakat Tulang Bawang, Hendra, menyampaikan kekhawatirannya terkait maraknya penyedia layanan internet ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Kami masyarakat sangat berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas terhadap pengusaha atau penjual layanan internet ilegal di wilayah Tulang Bawang. Selain melanggar aturan, hal ini juga merugikan masyarakat karena kualitas layanan tidak terjamin dan rawan menimbulkan masalah baru,” ujar Hendra.

Selain persoalan hukum, praktik penumpangan kabel tanpa izin juga dinilai merusak tata lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penindakan dan pemeriksaan guna menertibkan pelaku usaha internet ilegal agar tidak merugikan masyarakat luas. (Akif)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *