Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Karyawan PT BMM Inisial Li Diduga Jual Internet Ilegal, Tanpa Izin ULO

banner 120x600

Wartapro.id _ Tulang Bawang Barat – Seorang karyawan di lingkungan PT BMM yang berinisial Li diduga menjalankan praktik penjualan layanan internet secara ilegal kepada warga di sekitar lokasi perusahaan.

Modus operandi: Pelaku diketahui membeli paket internet Bandwidth dari salah satu penyedia layanan internet berizin, lalu membagi dan menjualnya kembali secara mandiri kepada sejumlah rumah tangga. Server yang digunakan ditempatkan di dalam lingkungan perusahaan, kemudian dipasarkan dalam bentuk jaringan WiFi kepada masyarakat luas tanpa memiliki perizinan resmi yang berlaku.

banner 325x300

“Masyarakat banyak yang langganan Wifi dengan Pak Li dari PT BMM. Konsumennya banyak sampai Tiyuh Lesung Bhakti, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang warga setempat, Sabtu (08/08/2026).

Banyaknya usaha penjualan internet ilegal ini juga mengakibatkan tata letak kabel menjadi semrawut yang menumpang pada tiang-tiang listrik milik PLN, sehingga berpotensi mengganggu keindahan lingkungan serta menimbulkan risiko keselamatan dan kecelakaan bagi warga yang melintas.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan dan penjualan layanan internet hanya boleh dilakukan oleh Internet Service Provider (ISP) yang telah memiliki izin resmi, termasuk Uji Laik Operasi (ULO) dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Izin tersebut mencakup izin pemasangan tiang serta izin bentang kabel optik yang wajib dipenuhi sebelum beroperasi.

Kegiatan menjual kembali jaringan atau jasa internet tanpa perizinan resmi melanggar Pasal 11 ayat (1) juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pelaku terancam pidana penjara 6 hingga 10 tahun dan/atau denda hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Ketentuan ini juga diperkuat Peraturan Menteri Kominfo tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dengan pengawasan teknis melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Setiap penjualan internet yang tidak dilakukan oleh ISP berizin resmi merupakan kegiatan ilegal dan dapat dipidana.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik tersebut. (Akif)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *