Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Gegara Nyabu dan Bawa Sajam, Dua Pemuda Diciduk Polisi

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID – Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Arifin (33) dan Huseanus Swarnabumi Simbolon (35) saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan kepemilikan senjata tajam berupa pisau.

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto mengatakan, pelaku diamankan hari Senin (27/5/2024) kemarin, sekira jam 23.00 WIB.

banner 325x300

“TKP di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).

Farid menceritakan, waktu itu, Unit Reskrim Polsek Candipuro tengah berpatroli lalu mendengar informasi dari masyarakat sekitar.

“Ada seseorang yang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah kosong,” sambung Kapolsek.

Tak menyia-nyiakan kesempatan, polisi langsung menggerebek rumah kosong tersebut dan didapati 2 orang laki-laki sedang pesta sabu.

“Dua orang berhasil kita amankan yakni Arifin dan Huseanus Swarnabumi Simbolon,” timpal Kapolsek.

Tersangka Arifin, mengaku bekerja sebagai seorang petani berasal dari Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Dan, Huseanus Swarnabumi Simbolon juga bekerja sebagai petani tinggal di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip sedang berisikan 3 plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya ada narkotika jenis sabu. Lalu, 1 perangkat alat hisap atau bong, 2 buah korek warna merah dan kuning dan 1 buah pirek.

“Untuk tersangka Arifin juga tertangkap tangan tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam jenis pisau ukuran sekitar 10 cm, gagang terbuat dari kayu dan sarung pisau warna hitam,” urai Farid.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti  diantaranya 1 motor Honda Beat Street warna silver bernopol BE 2205 NBZ, dan uang tunai Rp500 ribu.

“Untuk kasus tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa pisau ditangani oleh Polsek Candipuro. Sedangkan, ungkap narkoba kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan,” kata Farid.

“Tersangka Arifin kita kenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951,” pungkas Kapolsek. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *