Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Apa Itu Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto?

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau om Lembong dan amnesti ke mantan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Lalu, apa itu abolisi dan amnesti? Baik Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sudah bebas dari rumah tahanan pada Jumat (1/8/2025) lalu.

Melansir laman Badan Pembinaan Hukum Nasional, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.

banner 325x300

Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.

Sementara itu, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.

Pada pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.

Bagaimana Mekanisme Pemberian Abolisi dan Amnesti?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi. Dengan kata lain, Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI.

Aturan itu semakin jelas diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR. Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga. (*/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *