LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Warga Dusun 3 Repong Brak, Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pertanyakan anggaran pembangunan, realisasi pada tahun 2024.
Ihwal tersebut berbuntut dengan mosi tidak percaya kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarmasin Rozali. Dan warga Dusun Repong Brak meminta Kepala Desa (Kades) Banjarmasin Umar Dani untuk menonjobkan Sekdesnya.
Tokoh masyarakat dari Dusun 3 Repong Brak, Kr. Muhammad menjelaskan bahwa warga di Dusunnya meminta kepada Pemdes Banjarmasin agar bisa menerangkan anggaran dana pembangunan yang dari awal senilai Rp. 50 juta, kemudian berubah menjadi Rp. 40 juta.
“Dalam hal ini kami menindaklanjuti keputusan tanggal 21 mei 2024, dalam hal ini kami masyarakat ini bukan kejahatan ini bagian demokrasi yang intinya masyarakat punya hak untuk bicara dan mengajukan pendapat. Selebihnya tinggal daripada Bapak Kepala Desa untuk di tindaklanjuti,” ucapnya.
Ia menilai, “karena ini salah informasi, kurang istilahnya informasi, yang semestinya dari awal ada warning dulu bahwa ini ada perubahan loh, ini kan tidak ada, sehingga masyarakat timbulnya curiga,” jelasnya lagi.
Tidak hanya sampai dana anggaran pembangunan saja yang dipertanyakan, tapi termasuk menuntut Sekretaris Desa (Sekdes) Rojali untuk diberhentikan dari jabatannya.
“Dalam hal ini dana bisa kami terima, dengan satu catatan Sekdes diberhentikan,” tandasnya.
Terpisah, Sekdes Rozali berpendapat tuntutan dari warganya untuk memberhentikan dirinya tersebut adalah hal yang tanpa dasar.
“Untuk warga Dusun 3 yang meminta Kepala Desa untuk menonaktifkan Sekdes, itu saya rasa alasannya gak tepat, karena sudah barang tentu di Undang-Undang nomor 16 tahun 2014, dan Undang-Undang yang dirubah menjadi Undang-Undang nomor 3, 2024 itu jelas prosedur pemberhentian Aparatur Desa,” bebernya kepada awak media, pada Senin (14/10/2024).
Ia juga merincikan terkait syarat-syarat untuk menonjobkan seorang Sekdes.
“Hanya ada tiga, berumur 60 tahun, tidak bisa melaksanakan tugas dengan tetap, dan yang ketiga adalah mengundurkan diri. Itulah persyaratannya,” celetuknya.
Lanjutnya, “kalau alasan yang disampaikan tadi, saya rasa jauh dari kriteria yang ini tadi, untuk menonaktifkan seorang Sekdes. Begitu juga pun saya serahkan hak progratifnya Kepala Desa.” Tandasnya seraya mengakhiri. (Red)