Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Di fasilitasi Pemdes Bangunrejo, Sengketa Transaksi UMKM dan Dapur MBG SPPG Aira Capai Mufakat

banner 120x600

Wartapro.id-Lampung Selatan

Pemerintah Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar mediasi antara warga Bangunrejo selaku suplier/pemilik UMKM dengan pihak Dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis) SPPG Aira Bangunrejo dari CV Yayasan Tunas Tumbuh Lestari. Mediasi berlangsung di Aula Balai Desa Bangunrejo, Selasa (27/1/2026).

banner 325x300

Mediasi digelar menyikapi laporan permasalahan transaksi pembelian makanan berupa kue donat antara Gunawan, suplier UMKM, dengan pihak dapur MBG SPPG Aira Bangunrejo selaku pemesan.

Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bangunrejo Rohgianto, didampingi jajaran perangkat desa. Dari pihak suplier UMKM hadir Gunawan bersama istri, sementara pihak SPPG Aira Bangunrejo dihadiri Ketua SPPG Anggun Putri Kinanti beserta tim.

Mediasi berlangsung cukup alot, namun akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

Usai mediasi, Ketua SPPG Aira Bangunrejo, Anggun Putri Kinanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyepakati permintaan terakhir dari Gunawan berupa kompensasi sebesar 75 persen dari total tagihan yang belum dibayarkan.

“Mediasi disetujui oleh Pak Gunawan atas permintaan terakhir sebesar 75 persen dari total yang belum dibayarkan 1.565 pcs kue donat Jika dihitung, nilainya Rp1.173.000, namun sudah kami bayarkan Rp1.200.000,” terang Anggun.

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran penting bagi pihak SPPG dan suplier untuk membuat kesepakatan tertulis atau MoU hitam di atas putih guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Ia juga berharap ke depan SPPG Aira Bangunrejo dapat menggandeng lebih banyak UMKM lokal dengan tetap mengutamakan kualitas produk sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Sementara itu, Kepala Desa Bangunrejo Rohgianto berharap dapur MBG SPPG Bangunrejo dapat berjalan lebih baik ke depan dengan melengkapi seluruh aspek administrasi dan tata kelola internal.

“Dapur MBG harus menetapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak, baik ketua SPPG, pihak CV, maupun pekerja dapur. Harus ada ketetapan internal yang baku supaya tidak terjadi miskunikasi seperti yang terjadi saat ini,” tegas Rohgianto.

Kronologi Singkat Kasus
Sebelumnya, Gunawan melaporkan ke Pemdes Bangunrejo bahwa pihak dapur MBG SPPG Aira Bangunrejo melakukan pemesanan donat melalui Rika selaku utusan dapur pada 12 Januari 2026 melalui WhatsApp.

Pesanan sebanyak 2.565 pcs dengan harga Rp1.000 per pcs, sehingga total nilai transaksi Rp2.565.000. Namun, tidak ada kesepakatan tertulis (MoU).

Donat dikirim pada 15 Januari 2026, namun pihak dapur mengajukan komplain karena produk dianggap tidak sesuai pesanan. Sebanyak 1.565 pcs donat dikembalikan dan tidak dibayar, sementara 1.000 pcs dibayar sebesar Rp1.000.000.

Perselisihan tersebut kemudian dimediasi oleh Pemerintah Desa Bangunrejo hingga tercapai kesepakatan damai. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *