Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Diduga banyaknya Kegiatan Titipan Disdikbud Tuba Jadi Kendala Pencairan Dana BOSP Tahap I Tahun 2026

banner 120x600

Wartapro.id _ Tulang Bawang – Sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Tulangbawang, Lampung, mengaku belum mencairkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I tahun 2026, meski dana tersebut telah masuk rekening masing-masing sekolah pada pertengahan bulan Januari.

banner 325x300

Pencairan Dana BOSP tahap I tahun 2026 untuk SD dan SMP itu masih terhambat oleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Tulangbawang.

Padahal, berdasarkan Permendiknasmen nomor 8 tahun 2026 tentang petunjuk teknis (Juknis) BOSP, tidak terdapat rekomendasi Pemerintah Daerah atau Dinas dalam pencairan dana BOSP.

Dijelaskan dalam pasal 36 Permendiknasmen nomor 8 tahun 2026, Satuan Pendidikan penerima dana BOSP dapat langsung menggunakan dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk rekening Satuan Pendidikan.

“Tapi kenyataannya, dana BOSP tidak dapat dicarikan jika tidak terdapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata salah satu tenaga pengajar di Tulangbawang, Selasa (03/03/2026).

Sejumlah tenaga pengajar di Kabupaten Tulangbawang, menyatakan, keterlambatan pencairan dana BOSP di Kabupaten Tulangbawang itu bukan tanpa alasan.

Menurut beberapa tenaga pengajar, terdapat program-program titipan Dinas Pendidikan yang meski dimasukan dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas).

“Adanya program titipan seperti buku ramadhan yang harganya Rp.15 ribu/siswa padahal harga buku itu dari penerbit hanya Rp.5 ribu. Pelatihan Matematika, PAI dan BTQ
yang mencapai Rp.1 juta sampai Rp.1,5 juta,” paparnya.

Padahal pasal 69 Permendiknasmen nomor 8 tahun 2026 dijelaskan, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah dilarang:
a.Melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan.
b. Melakukan pemaksaan atau mengatur pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOSP untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan pihak lain.
c. Memengaruhi dan/atau memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan pelanggaran ketentuan penggunaan dana BOSP
d. Menjadi distributor, pengecer, mengarahkan pembelian kepada distributor, pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOSP dan/atau
e. Menghambat proses pencairan dana penggunaan dana BOSP.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tulangbawang mengeluhkan belum dapat dicairkanya dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap I tahun anggaran 2026.

Pencairannya dana BOSP masih tertahan karena belum memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tulangbawang.

Salah satu kepala sekolah SD, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa keterlambatan pencairan dana BOSP berdampak signifikan terhadap operasional sekolah. Berbagai kebutuhan penting, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan perlengkapan lainnya, tidak dapat dipenuhi akibat tersendatnya aliran dana tersebut.

“Dana BOSP sudah masuk sejak pertengahan Januari, tetapi karena rekomendasi dari Dinas belum keluar, pencairannya tertunda. Kami sangat keberatan karena kebutuhan sekolah sangat mendesak,” terangnya, Senin (23/02/2026).

‎Sumber resmi menambahkan, sampai dengan sekarang ini dana BOSP itu tidak dicairkan. Alasannya adalah, pihak sekolah belum memasukan kegiatan dari dinas berupa Pelatihan Matematika, PAI dan BTQ.

‎”Padahal kegiatannya gak bisa dimasukan Arkas atau bermasalah dana BOSP sudah masuk rekening dari Januari akhir,” tulisnya via pesan aplikasi WhatsApp.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah telah berupaya mengonfirmasi langsung ke Bank Lampung cabang Tulangbawang untuk memastikan kendala pencairan. Namun, pihak Bank Lampung menegaskan bahwa mereka hanya dapat mencairkan dana BOS setelah rekomendasi dari Dinas Dikbud diterbitkan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak bank, dan mereka menyatakan siap mencairkan dana BOS asalkan ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang,” tambahnya.

Beberapa Kepala Sekolah meminta kepada Pemerintah agar pencairan dana BOSP tidak mesti terdapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, seperti yang telah ditetapkan di beberapa daerah lain di Republik Indonesia.

Saat dikonfirmasi, pihak Bank Lampung Cabang Tulangbawang, Vina, mengatakan,
pencairan dana BOSP harus terdapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Pencarian dana BOSP mesti pakai rekomendasi Dinas Pendidikan. Untuk semua Kabupaten/Kota di Lampung pencairannya mesti menggunakan rekomendasi atau Instruksi dari masing-masing Dinas di setiap Kabupaten/Kota,” terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang, M.Ami Iswandi Ismed Balaw, belum dapat dikonfirmasi terkait terkendalanya pencairan dana BOSP di Kabupaten Tulangbawang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang, Dominan Kautsar Gofar, saat dikonfirmasi mengatakan, pencairan BOSP sedang proses melengkapi berkas pencairan.

“Sedang proses melengkapi pencairan, sebelum lebaran (Idul Fitri 1447 H) mudah-mudahan selesai,” katanya singkat. (Akif)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *