Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Diduga Langgar UU ITE, Kuasa Hukum My, Laporkan Oknum Penyebar Berita Hoax ke Polda Jateng 

banner 120x600

Wartapro.id – Salatiga

Mantan Wali Kota Salatiga dua periode (2012-2022), akhirnya melaporkan Esu,  seorang penggiat media online, yang mengaku wartawan, dan akun media sosial, pembuat berita hoax, yang menggunggahnya di media sosial Facebook. 

banner 325x300

Laporan disampaikan secara resmi oleh My ke Ditreskrimsus Polda Jateng, berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bersama  Kuasa Hukumnya, Yakub Adi Krisanto SH MH, Indra Budiman SH, dan Rike Dewi Setyowati SH.

“Kami melaporkan ini, karena pemberitaan  media pers dan akun di media sosial itu, telah mencemarkan nama baik klien kami (my),” kata Yakub Adi Krisanto, saat memberikan keterangan pers, Selasa (10/10/2023).sore. 

Dosen Fakultas Hukum UKSW itu menjelaskan, laporan juga disampaikan kepada Dewan Pers, karena patut diduga media yang membuat pemberitaan tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.

Harapannya, karena bersifat pidana, maka Ditreskrimsus Polda Jateng bisa menindaklanjutinya dengan menerapkan UU ITE.

Yakub mengungkapkan, dalam pemberitaan itu, media yang menggunakan nama istilah dari kepolisian tersebut, memberitakan my diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita itu pun tidak ada klarifikasi dan konfirmasi kepada my, soal kebenarannya.

“Kami menuntut dan melaporkan media itu karena klien kami (my) tidak pernah diperiksa oleh KPK di mana pun. Berita ini sangat menyesatkan dan merupakan hoax.”

Tambah Yakub. 

“Berita yang diunggah itu juga melanggar azas praduga tidak bersalah, dengan tidak memberikan klarifikasi atau konfirmasi terlebih dahulu,” tegas Yakub.

Berita itu pun telah diunggah oleh sejumlah akun ke media sosial (facebook) dan mendapat tanggapan dari berbagai nitizen.

Beberapa akun lainnya juga melakukan hal yang sama. Berita bohong tersebut juga dinilai telah membuat ketidaknyamanan keluarga my.

Sementara, my kepada awak media menandaskan akibat pemberitaan itu sangat merugikan baik pribadi atau pun keluarga besarnya.

Bahkan, para relasinya banyak yang menghubungi dan ikut terkejut dengan kabar yang tidak benar tersebut.

“Tentunya dengan pemberitaan itu saya dan keluarga sangat dirugikan sekali,,” ungkap my.

Dengan alasan itu juga, my dan tim pengacaranya menginginkan agar proses hukum berjalan serta  masyarakat juga harus cerdas memilah dan mencermati pemberitaan yang terverifikasi dewan pers. (red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *