Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Ditinggal Pergi ke RT Sebelah, Rumah Warga Klepu Terbakar

banner 120x600

Polres Semarang,Polda Jateng.Wartapro.iD
Sebuah rumah di Dusun Krajan RT 05 RW 01,Desa Klepu Kecamatan Pringapus mengalami kebakaran saat ditinggal pergi pemiliknya. Tidak ada korban jiwa dalam Kejadian yang terjadi pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 Wib

banner 325x300

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., melalui Kapolsek Bergas AKP Wahyono S.Pd, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kejadian pertama kali diketahui oleh pemilik rumah saat kembali dari bepergian.

“Pemilik rumah ibu Zuroti (67 Th) saat kejadian sedang pergi belanja di RT sebelah, yaitu di RT 06 RW 01 Dusun Krajan Desa Klepu Kecamatan Pringapus sekitar pukul 07.30 Wib.Dan sekitar Sekitar pukul 08.30 Wib, korban kembali kerumah,pada saat sampai di rumah,Korban mendapati kepulan asap yang berasal dari bagian belakang rumahnya. Mendapati hal tersebut korban meminta bantuan ke tetangga dan perangkat Dusun, selanjutnya melaporkan ke Polsek Bergas.” Ungkapnya.

Masih yang disampaikan oleh AKP Wahyono, Piket siaga Polsek Bergas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian serta menghubungi pihak Damkar Kabupaten Semarang.

“Bersama masyarakat, personel Polsek Bergas dan Damkar melakukan upaya pemadaman. Dalam kurun waktu 1 jam api berhasil dipadamkan, dengan mengerahkan 1 unit mobil pemadam kebakaran.” Tambahnya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan pemilik rumah maupun saksi, Petugas mendapatkan kesimpulan awal bahwa penyebab terjadinya kebakaran pada bagian dapur rumah ibu Zuroti, diakibatkan kayu bakar yang digunakan saat memasak.

“Saat korban meninggalkan rumah, korban meninggalkan masakan dengan bahan memasak menggunakan kayu bakar, dan hal tersebut yang menjadi dugaan awal terjadinya kebakaran.” Pungkas Kapolsek.

Setelah kejadian, korban juga mendapatkan bantuan dari pihak perangkat desa. Kapolsek juga memberikan himbauan, kepada masyarakat Kab. Semarang khususnya warga Kecamatan Pringapus maupun Kecamatan Bergas untuk tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kompor atau alat memasak lainnya dalam keadaan menyala.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *