Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Opini; DOB Natar Agung, Politik Identitas 

banner 120x600

Oleh : Bustami

Universitas Indonesia Mandiri (UIM) Lampung, Program Study (Prodi) Administrasi Publik (AP)

LAMSEL, WARTAPRO.ID –

banner 325x300

Pengertian Daerah Otonom Baru (DOB), yang secara garis besar berarti daerah yang berwenang mengatur rumah tangganya sendiri. Untuk selanjutnya, sistem yang dipakai antara pusat dan daerah adalah perbedaan sentralisasi dan desentralisasi. Berbeda dengan konsep negara serikat atau negara bagian, ada pembagian tugas dan wewenang antara pengertian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sistem ini yang dipakai oleh pemerintahan di Indonesia, yang wilayahnya cukup luas. Mencakup daratan dan lautan dari Sabang sampai Merauke. Penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945 pasal 18 sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. 

Kemudian, aturan konstitusi diimplementasikan dalam UU Tentang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004 hingga nomor 23 tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait pembentukan DOB merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan. Mengacu pada UU No 23/2014, untuk menjadi daerah otonom baru (DOB), sebuah daerah harus menjadi daerah persiapan selama tiga tahun.

Wacana tentang daerah otonom baru atau DOB di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya masih butuh perjuangan yang lebih panjang lagi. Pasalnya, sampai pada pengujung tahun 2024 ini belum juga selesai. Rencana pemekaran Kabupaten Lampung Selatan, menjadi Kabupaten baru atau DOB sudah sejak lama di gulirkan.

Pembentukan DOB Kabupaten Natar Agung di Lampung Selatan berada dalam spektrum antara harapan dan polemik. Di satu sisi ada harapan bahwa DOB dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan di tanah Lampung.

Disisi lain, DOB Natar Agung, yang meliputi Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram, sepertinya akan berpengaruh besar terhadap perekonomian di Kabupaten Lampung Selatan.

Alasannya adalah, banyak nya perusahaan-perusahaan yang berada di daerah tersebut, bahkan Bandara Udara Raden Inten II bisa lepas dari Kabupaten yang bertajuk Sai Bumi Khagom Mufakat ini. (Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *