Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Dua Kampung di Tulangbawang Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Konflik Lahan Plasma

banner 120x600

Wartapro.id _ Tulang Bawang — Pemerintah Kampung Bujuk Agung bersama Kampung Agung Jaya menggelar rapat koordinasi guna membahas penyelesaian konflik lahan plasma yang melibatkan masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan PT BNIL. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 29 April 2026 di Balai Pertemuan Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.Rapat koordinasi ini difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Banjar Margo dan dipimpin langsung oleh Kepala Kampung Bujuk Agung. Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Banjar Margo, Kepala Kampung Agung Jaya beserta jajaran, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dari kedua kampung, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi masyarakat seperti STKGB dan LEDHAM, unsur kepolisian dari Polsek Banjar Agung, serta aparatur pemerintahan Kampung Bujuk Agung.Dalam forum tersebut, para peserta membahas secara mendalam konflik lahan plasma yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Permasalahan utama berkaitan dengan belum optimalnya realisasi kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT BNIL, yang dinilai memicu ketidakpuasan serta perbedaan persepsi di kalangan warga dua kampung.Masyarakat menilai bahwa meskipun lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BNIL telah berjalan cukup lama, perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.Dalam upaya penyelesaian konflik, seluruh pihak sepakat berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.Hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan konflik secara damai, transparan, dan berkeadilan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Adapun poin-poin kesepakatan yang dicapai dalam rapat tersebut antara lain:Masyarakat meminta peninjauan kembali terhadap perpanjangan HGU PT BNIL.Masyarakat mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT BNIL.Masyarakat meminta dilakukannya pengukuran ulang terhadap lahan yang dikuasai perusahaan.Masyarakat menuntut pengembalian aset milik Kampung Bujuk Agung dan Kampung Agung Jaya berupa lahan plasma dengan estimasi luas sekitar 1.500 hektare.Camat Banjar Margo dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah serta mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik agraria. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan akan terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan guna mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik yang selama ini berlangsung, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan dalam pengelolaan sumber daya lahan secara berkeadilan. (Akif)

banner 325x300
Editor: Akif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *