LAMSEL, WARTAPRO.ID – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) gelar Press Conference terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan, dari Sat Reskrim Polsek Penengahan, pada Jum’at (4/4/2025).
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan Press Conference yang kedua berkaitan dengan penemuan mayat di dalam kontrakan, yang beberapa waktu yang lalu juga cukup menjadi atensi publik.
“Berkaitan dengan informasi laporan adanya korban yang saat itu diduga dibunuh atau dilakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya kepada awak media.
Lanjutnya, “Alhamdulillah ini juga gerak cepat dari Timsus dibantu juga di backup oleh Polsek Penengahan, kita bisa ungkap ini kejadian yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2025 di dalam rumah kontrakan di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan,” terang Kapolres.
Dirinya menyebut bahwa yang menjadi korban saat itu adalah saudari Windayani Binti Suhana. Dan dari hasil penyelidikan di lapangan, kemudian pemeriksaan terhadap terduga, tersangka saat itu dan terbukti bahwa tersangka ini adalah HN (26) yang tak lain ialah suami dari korban sendiri.
“Untuk modus perbuatan yang dilakukan ini, sebab akibatnya, kalau dari penjelasan pemeriksaan, intinya korban ini sudah tidak sejalan dengan sang suami, ingin pisah. Namun si suami ini tidak terima, dilakukanlah KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan menggunakan kabel listrik menjerat leher dari Almarhumah dan juga membenturkan kepalanya, akibatnya Almarhumah istrinya meninggal dunia,” papar AKBP Yusriandi Yusrin.
Ia mengungkapkan, untuk barang bukti ada kabel colokan listrik, bantal, celana warna hitam, kain selimut, kemudian ada juga bagian dalam dari korban.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana atau pasal 44 ayat 3 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Kapolres Lamsel ini juga mengapresiasi jajaran Polsek Penengahan dalam Gerak Cepat (Gercep)nya dalam pengungkapan kasus.
“Alhamdulillah bisa kita ungkap, berkat kerja keras dari Timsus Polsek Penengahan dalam kegiatan pengungkapan ini.” Tandasnya. (Red)