Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Ini Tanggapan Kades Ruguk, Terkait Kisruh Lahan Pertanian Posko III Pepandu

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID – Kisruh lahan pertanian, akhirnya puluhan warga penggarap menggeruduk ke kantor Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Selasa (4/3/2025).

Menanggapi ihwal tersebut Kepala Desa (Kades) Ruguk Saiful, SE, membenarkan ihwal tersebut bahwa pihak Pemerintahan Desa setempat menerima keluhan dari masyarakat.

banner 325x300

“Ya Alhamdulillah tadi saya menerima ada sekitar 30 masyarakat, yang namanya kita pelayan publik, pemerintah kita melayani mereka menyampaikan aspirasi mengenai kegiatan yang ada di Desa mengenai lahan Posko III Pepandu,” ungkapnya.

Saat ditanya, sepengetahuan dirinya bahwa M. Rangga Putra Hakim adalah benar dari pihak Bakeri yang sudah memberikan kompensasi sejak tahun 1997 silam.

“Sepengetahuan saya itu mereka dulu-dulu membebaskan pada saat itu pada tahun 1997, karena saya dulu masih umur kecil, jadi belum faham,” terang Saiful saat di wawancara awak media wartapro.id – di kantor Desanya.

Dan terkait info, bahwa pihak Pemerintahan Desa yang di pimpin dirinya sudah menggelar beberapa kali pengukuran lahan warganya tersebut, ia tak menampik.

Dan menyebut bahwa kalau pihak M. Rangga Putra Hakim memang sudah memegang surat yang resmi, “kalau mereka sudah, kalau kami hanya surat kompensasi saja untuk kami sampaikan untuk sosialisasi saja,” jelasnya lagi.

Saiful juga menegaskan bahwa ihwal tersebut bukan sengketa lahan, tapi melainkan belum ada titik temu antara pihak M. Rangga Putra Hakim dengan warga yang menggarap lahan Posko III Pepandu, Desa Ruguk.

“Besar harapan saya ini, artinya jangan salah di artikan ya, Ini bukan sengketa lahan, hanya belum kesepahaman saja karena tidak ada sengketa. Besar harapan saya nanti setelah ini ada titik temu sehingga aspirasi masyarakat yang belum paham jadi paham yang belum terang jadi terang,” tegasnya.

Terkait adanya mafia tanah, orang nomor satu di Desa Ruguk ini menyampaikan bahwa tanah tersebut jelas ada kepemilikannya.

“Ya, mafia tanah itu gak ada. Kalo mafia tanah itu kan tanahnya gak ada, atau tanah yang di laut di sertifikatkan, di ukur itu baru, kalau ini kan tanahnya jelas memang dibebaskan kepada masyarakat dulu.” Tandasnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *