Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Lapor Pak Kapolres, Disinyalir SPBU 24.354.60 Legalkan Pengecoran Solar Bersubsidi Kepada Pengecor Ilegal

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Lapor pak Kapolres, di duga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.354.60 yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), disinyalir menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada pengecor yang menggunakan kendaraan roda empat yang sudah di modifikasi.

Dalam pantauan, kendaraan L300 dengan Tangki yang sudah di modifikasi sengaja dibuat untuk memudahkan melakukan pengecoran. Sehingga disinyalir kapasitas tangki yang sudah tidak normal lagi, dalam artian melebihi kapasitas. Dan dalam kasat mata, kegiatan tersebut dari malam hari hingga pagi hari.

banner 325x300

Padahal, pengecor BBM bersubsidi itu jelas jelas melanggar hukum serta peraturan tentang perubahan fisik kendaraan.

Parahnya lagi, pelaku pengecoran di SPBU Desa Tarahan tersebut sudah berjalan cukup lama. Namun tidak ada larangan dari pihak pemilik dan pengawas SPBU yang diketahui berinisial UM.

Pasalnya, sesuai instruksi Kapolda Lampung, semua elemen masyarakat bisa memantau pada SPBU yang diduga nakal dan bermain-main dengan BBM bersubsidi dan dapat melaporkan langsung ke Kapolda Lampung.

Mirisnya, seolah instruksi Kapolda Lampung itu tidak membuat takut UM selaku pengawas SPBU 24.354.60 Tarahan, Lamsel.

Sementara, banyak sekali pengendara roda empat yang mengeluhkan ketika akan mengisi bahan bakar subsidi berjenis BMM Solar selalu menerima jawaban dari petugas SPBU bahwa BBM tersebut kosong.

“Setiap mau ngisi solar disini, selalu kosong mas.” ucap salah seorang sopir yang melintas hendak menuju Jakarta, pada Selasa (3/10/2023).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait.
(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *