Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Mirisss….!!! Bendera Negara Di Depan Kantor Desa Suka Bakti Palas, Berkibar dalam Keadaan Rusak, Robek, Luntur, Kusut dan Kusam

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Miris…!!! Apakah kelalaian Sumber Daya Manusia (SDM) nya, atau memang tidak ada kepedulian dari masyarakat sekitar. Yang jelas tapat pada Hari Senin (23/6/2025) sekira pukul 13.15 WIB, kantor Balai Desa Suka Bakti tersebut dalam keadaan tergembok, kosong tak berpenghuni.

Tak hanya kantor yang digembok dalam hari dan jam kerja, Bendera Negara pun Di Depan Kantor Desa Suka Bakti, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Berkibar dalam Keadaan Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam.

banner 325x300

Padahal sudah jelas, Larangan-larangan pada bendera merah putih telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu, bagi masyarakat yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih, maka bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda. Lantas, apa saja larangan penggunaan bendera merah putih? Berikut informasinya.

5 Poin Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Larangan terhadap perlakuan bendera Merah Putih diatur UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Larangan-larangan ini diuraikan lebih rinci dalam Pasal 24 yang mencakup lima poin berikut:

  1. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  5. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Sanksi Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih
Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.

Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan dalam Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sebelum berita ini dilayangkan, media ini coba mengkonfirmasi dengan Kepala Desa Susilo via telpon dan pesan WhatsApp, namun meski berdering, Kepala Desa Susilo tak menjawab. (Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *