Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Ormas Pernusa Menduga DLH Lamsel Tutup Mata Terkait Adanya Pencemaran Lingkungan PT. Charoen Pokphan CPJF GP2 dan PT. CAP 7

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –

Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Lampung Selatan (Lamsel) terkait adanya pencemaran lingkungan oleh PT. Charoen Pokphan CPJF GP2 yang ada di Kecamatan Sidomulyo dan PT. Central Avian Pertiwi (CAP) 7 Kecamatan Natar.

banner 325x300

Kepala Bidang Pemberdayan Masyarakat DPK Pernusa Imron Rozali, S.H, angkat bicara terkait adanya dugaan  pencemaran lingkungan yang diakibatkan tempat pembuangan Limbah cair (IPLC), dan tempat  pembuangan Tempat  Limbah cair (IPLC), dan tempat  pembuangan sampah LB3 yang tidak memenuhi standar.

“Lalu sampah domestik masih di bakar dan selanjutnya  Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diduga tidak memenuhi standar, karena air buangan mengalir ke aliran sungai-sungai kecil ke arah persawahan warga,” ucapnya, pada Sabtu (4/1/2024).

Sambungnya, dikarenakan DLH memiliki peran penting dalam memastikan bahwa semua kegiatan industri atau usaha mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan.

“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan jangan tutup mata terhadap lingkungan, Dan segera mengambil tindakan, memeriksa dugaan pencemaran lingkungan ole  PT. Charoen Pokphan CPJF GP2  yang ada di Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo.  dan PT. Central Avian Pertiwi (CAP) 7 Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” imbuhnya.

Masih kata Imron Rozali, tugas DLH meliputi pemantauan secara rutin, evaluasi dampak lingkungan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan. 

“Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah pencemaran lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan,” timpalnya.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pelaporan sebagai upaya untuk melakukan uji publik terhadap dampak lingkungan yang saat ini dirasakan oleh masyarakat setempat.

“Bila terbukti Perusahaan melangar Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami meminta untuk memberikan sanksi Administratif dan Sanksi PIDANA   Terhadap PT. Charoen Pokphan CPJF GP2 yang ada di Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, dan PT. Central Avian Pertiwi (CAP) 7 Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang kami menduga telah merusak lingkungan.” Tandasnya. (Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *