Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Pelaku Penipuan Bermodus Media Sosial, Dibekuk Polsek Penengahan

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –

Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan berhasil menangkap pelaku kasus penipuan sepeda motor bermodus media sosial yang terjadi di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (4/1/2025).

banner 325x300

Kapolsek Penengahan Iptu Dixco Subing mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan pihaknya telah mengamanan seorang pelaku penipuan MDF (24), seorang buruh harian lepas.


“Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Taman Sari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan dengan barang bukti (satu) unit yang sudah dirubah tampilannya,” jelasnya.

Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui media sosial untuk mendekati korban. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan serupa sebanyak tiga kali dengan modus yang sama.

Kejadian bermula dua bulan sebelum penipuan terjadi, ketika pelaku berkenalan dengan anak korban, melalui media sosial Facebook. Hubungan mereka berlanjut melalui pesan WhatsApp hingga pelaku mengajak korban ketemuan pada 11 Desember 2024.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling dan akhirnya meninggalkannya di tempat sepi di Desa Bakauheni. Pelaku kemudian melarikan sepeda motor korban, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp14 juta.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor yang telah diubah tampilannya, satu lembar STNK, dan surat keterangan,” tutup Iptu Dixco.

saat ini pekau dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *