Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Polisi Ungkap Kasus Curas di Kalianda, Motor Korban Dijual via Facebook, Empat Orang Diamankan

banner 120x600

LAMPUNG SELATAN — WARTAPRO.ID – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dengan mengamankan empat orang berinisial F.R.A. (16), F.D. (19), M.G.K. (17), dan F.S. (20) yang memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang diduga terlibat dalam penjualan hasil kejahatan.

Kasus tersebut diungkap jajaran Polsek Kalianda setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban terkait perampasan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun 7 Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.

banner 325x300

Peristiwa bermula ketika korban bersama enam rekannya tengah berkumpul dan berkeliling menggunakan dua sepeda motor di kawasan jalan sepi belakang SMK Negeri 2 Kalianda. Saat itu suasana di lokasi sedang ramai aktivitas anak-anak muda yang berkumpul di sekitar area tersebut.

Namun situasi berubah saat korban dan rombongannya tiba-tiba dihadang sekelompok pelaku yang datang sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Melihat kondisi yang mengancam, korban bersama teman-temannya panik dan berusaha memutar arah untuk menyelamatkan diri.

Dalam kepanikan tersebut, sepeda motor Honda Vario 150 warna silver yang dikendarai korban terjatuh. Karena takut, korban dan rekannya memilih meninggalkan kendaraan dan berlari menyelamatkan diri.

Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku. Mereka membawa kabur sepeda motor milik korban beserta telepon genggam yang tertinggal. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Wakapolsek Kalianda Hadi Efendi mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan secara bertahap.

“Kami telah melakukan upaya penangkapan terhadap empat orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini. Tiga orang diamankan di wilayah Kalianda dan satu orang lainnya diamankan di Bandar Lampung,” ujar Hadi Efendi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motor hasil kejahatan dijual melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi langsung atau COD.
“Modus pelaku menghadang korban di jalan sepi sambil membawa senjata tajam. Saat korban ketakutan dan menyelamatkan diri, pelaku mengambil kendaraan lalu menjualnya melalui media sosial,” ujar Hadi.

Saat ini polisi telah mengamankan sepeda motor Honda Vario milik korban beserta dokumen kendaraan. Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara pihak yang terlibat menguasai atau menjual barang hasil kejahatan dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *