Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

PT Brilian Berkah Abadi Diduga Lakukan Penambangan Ilegal Tanpa Izin Pertambangan Lengkap di Kabupaten Semarang

banner 120x600

KAB SEMARANG- Aktivitas penambangan galian C oleh PT Brilian Berkah Abadi di Jalan Karjan, Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kini mendapat perhatian serius dari publik dan aparat terkait. Perusahaan ini diduga kuat menjalankan operasi pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan lengkap, seperti yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 325x300

Kasus ini mencuat setelah tim jurnalis investigasi melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen perusahaan. DD, yang mengaku sebagai Direktur Operasional PT Brilian Berkah Abadi, menyatakan bahwa perusahaan mereka telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diterbitkan oleh ESDM Provinsi Jawa Tengah.

“Izin kami IUPK yang diterbitkan oleh ESDM Provinsi,” ujar DD saat diwawancarai pada Senin (7/7/2025).

Namun, klaim tersebut langsung dibantah tegas oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Pihak ESDM menegaskan bahwa izin yang dimiliki PT Brilian Berkah Abadi bukanlah izin pertambangan, melainkan izin untuk kegiatan wisata agro.

“Izin utama yang diajukan PT Brilian Berkah Abadi adalah izin untuk wisata agro. Kode KBLI-nya juga untuk kegiatan pariwisata, bukan pertambangan. Pengajuan ke ESDM hanya berupa izin penjualan, bukan IUP pertambangan,” tegas pejabat ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Tindakan Ilegal yang Menyalahi Regulasi Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK yang sah dan lengkap, termasuk persetujuan teknis, AMDAL, dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Melakukan penambangan dengan hanya mengantongi izin penjualan atau izin non-pertambangan, seperti wisata agro, adalah tindakan ilegal dan berpotensi melanggar hukum. Pasal 158 UU Minerba: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”Jika terbukti, aktivitas PT Brilian Berkah Abadi dapat dianggap sebagai penambangan ilegal (illegal mining) yang melanggar hukum pidana.

Praktik “Potong Kompas” dan Pengelabuan Administrasi Sumber dari kalangan pejabat pengawas tambang mengungkapkan bahwa metode yang diterapkan oleh PT Brilian Berkah Abadi menyerupai praktik “potong kompas” yakni upaya menghindari prosedur perizinan resmi dengan cara menyamarkan kegiatan utama menggunakan izin sektor lain.

“Mereka membuat izin wisata untuk mempermudah proses, namun kenyataannya yang dilakukan di lapangan adalah penggalian dan pengangkutan material. Ini bisa masuk kategori penipuan perizinan dan pengelabuan administrasi negara,” ujarnya.

Desakan Penegakan Hukum yang Tegas Lembaga pemerhati lingkungan dan hukum pertambangan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang PT Brilian Berkah Abadi yang diduga ilegal.

“Jika tidak ditindak, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka celah bagi perusahaan lain untuk melakukan hal serupa. Ini adalah kejahatan terhadap lingkungan dan ekonomi yang nyata,” tegas Ketua LBH di Jawa Tengah.

Permintaan Transparansi dan Moratorium Masyarakat luas berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Semarang dan Dinas ESDM Jateng segera memberikan kejelasan mengenai status hukum kegiatan perusahaan tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, maka operasi tambang harus segera dihentikan sementara (moratorium) dan diaudit secara menyeluruh.

Catatan Redaksi:

Tim kami masih berupaya menghubungi pihak PT Brilian Berkah Abadi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Jika perusahaan bersedia memberikan dokumen resmi terkait izin yang dimiliki, kami akan mempublikasikan klarifikasinya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *