Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks

Rudi Suhaimi Diperiksa Selama 2 Jam, Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Ditindaklanjuti Polres Lamsel

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –

Kuasa Hukum Direktur Radio DBFM Kalianda, Gammeli Rahil melakukan pendampingan atas pemeriksaaan terhadap Rudi Suhaimi di Polres Lampung Selatan (Lamsel), pada Rabu (8/1/2025).

banner 325x300

Kuasa hukum Direktur Radio DBFM.93.0 Kalianda, Gemmelli Rahil mengungkapkan, laporan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan.

Karenanya, Rahil menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Lampung Selatan yang sudah bekerja secara profesional dan responsif dalam menerima laporan pengaduan dari masyarakat. 

“Alhamdulillahi robbal alamiin, hari ini kami sudah diperiksa di Mapolres Lamsel. Terimakasih pak Kapolres dan jajaranya yang dengan cepat dan profesional telah merespon laporan kami,” ujar Gemmelli Rahil, di Kalianda Rabu 8 Januari 2025.

Berdasarkan pantauan, Rudi Suhaimi Kalianda, diperiksa di ruangan reserse kriminal lebih dari 2 jam. Sayangnya, Rahil enggan membocorkan apa saja isi dari pemeriksaan terhadap Rudi.

“Pemeriksaan lebih dari 2 jam. Masalah materi penyidikan tanya dong kepada penyidiknya. Sebab keterangan kami hanya untuk konsumsi penyidik, bukan untuk konsumsi publik,” kata dia.

Kendati demikian, Rara memberikan gambaran jika pemeriksaan kliennya pada Undang-Undang ITE yang berkaitan dengan pengunggahan data pribadi tanpa ijin pemiliknya, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan hingga pengrusakan barang bukti dengan menghapus postingan di akun Facebook Edi Karnizal.

“Sebenarnya banyak sih, mulai dari laporan pidana umum yang di KUHP, tapi kami fokus di UU ITE nya dulu ajalah,” tambah Rara.

Rara melanjutkan, dengan laporan perkara ini, selain untuk penegakan hukum dan perlindungan hukum atas hak warga negara, diharapkan kedepannya menjadi study yuridis bagi masyarakat.

Penggiat hukum, dan mahasiswa fakultas hukum tentang bagaimana diberlakukan secara efektif aturan hukum, mulai dari awal proses penyidikan hingga keputusan pengadilan.

“Edukasi hukum kepada masyarakat agar bijak memanfaatkan media sosial, dan untuk study mahasiswa fakultas hukum untuk dijadikan study ilmiah hukum tentang bagaimana proses hukum sejak awal hingga akhir dijalankan,” imbuhnya.

“Ini yang mahasiswa hukum yang betul-betul kuliah di fakultas hukum, yang gelar sarjananya juga betul-betul sarjana hukum, komitmen dan konsisten untuk penegakan hukum lhoe,” tutup Rara saat mendampingi Rudi Suhaimi Kalianda, Direktur Radio DBFM.93.0 Kalianda menutup pembicaraan. (***/Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *