Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Sidang Perkara Ijazah Palsu Masuk Agenda Pledoi, PH Supriyati; Tidak Ada Niat Jahat, Terdakwa Layak Dibebaskan

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Sidang perkara ijazah palsu terus bergulir, yang dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (31/8) beberapa hari yang lalu, menuntut kedua terdakwa tersebut yakni Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju dan Supriyati bin M. Sa’i, sama-sama dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan subsider selama 4 (empat) bulan dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dan hari ini, kembali digelar persidangan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terhadap kedua terdakwa, yang dihelat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, pada Senin (4/8/2025).

banner 325x300

Dimana Penasehat Hukum (PH) Hasanuddin, S.H, yang didampingi Fikri Amrullah, S.H, M.H, Firnando S.H, dan Imron Rozali, S.H, menyampaikan beberapa nota pembelaan terhadap kliennya, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, terdakwa Supriyati bin M. Sa’i tidak memiliki niat jahat, terdakwa merupakan korban dan orang yang dirugikan oleh pembuat ijazah palsu yakni Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju.

“Menyatakan terdakwa Supriyati bin M. Sa’i tidak terbukti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.

Lanjutnya, “membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” terangnya lagi.

Dalam kasus tersebut, PH berpendapat bahwa tidak ditemukan Mens Rea (Niat Jahat) dalam perkara ijazah palsu yang menyangkut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Tanjung Bintang, atas nama terdakwa Supriyati bin M. Sa’i.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Mens rea adalah istilah hukum yang mengacu pada “Niat Jahat” atau kondisi mental pelaku pada saat melakukan tindak pidana. Dalam bahasa Latin, mens rea berarti “Pikiran yang Bersalah”. Istilah ini penting dalam hukum pidana karena untuk membuktikan seseorang bersalah, tidak hanya perbuatan pidana (Actus Reus) yang harus dibuktikan, tetapi juga kondisi mental pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut.

Dirinya juga membeberkan bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Supriyati, saksi Feri Saputra, dan Untung Sucipto, dalam fakta persidangan ada percakapan antara terdakwa Supriyati dangan Ahmad Sahrudin.

“‘Ini ibu Supriyati ya yang terkendala ijazah?’ tanya Sahrudin. ‘ya pak saya sekolah di PKBM Anggrek Tanjung Bintang tetapi baru keluar Surat Keterangan Lulus (SKL)’, kemudian Sahrudin menjawab dan bertanya, ‘iya saya kenal Kepala Sekolahnya pak Suradi itu teman saya, ibu lulus tanggal berapa?’ terdakwa Supriyati menjawab ‘saya lulus tanggal 5 Mei 2023’, jawab Ahmad Sahrudin ‘baik sini saya bantu’. Lalu tanpa sepengatahuan terdakwa Supriyati, Ahmad Sahrudin membuatkan ijazah dari PKBM yang lain,” jelasnya.

Kemudian isi pledoi nomor 5 dan 6, “menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar ijazah pendidikan kesetaraan program paket C setara SMA IPS tahun pelajaran 2022/2023 atas nama Supriyati. Dan 1 (satu) bundle penilaian hasil belajar paket C setara SMA IPS, warga belajar, Supriyati, nomor induk 244. Serta membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.” Tandasnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *