Wartapro.id- Kota Semarang
Aliansi Wartawan Jawa Tengah (AWJ) Kota Semarang akan mengajukan somasi kepada pemilik Hotel Bromo Indah Bandungan Kabupaten Semarang, yang telah melakukan kekerasan verbal maupun mengintimidasi salah seorang wartawan media online berinisial SH (31).
Wacana somasi ini muncul setelah dinilai pemilik Hotel Bromo Indah tersebut melakukan tindakan represif terhadap SH (31) pada Selasa 12 November 2024, seorang wartawan media online, saat tengah melakukan investigasi maupun wawancara di lokasi tersebut terkait adanya kekerasan seksual anak dibawah umur yang dilakukan di Hotel tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 11 September 2024, ketika dua anak remaja sebut saja ADTY dan Bunga melakukan interaksi berhubungan layaknya sepasang suami istri, yang telah di ketahui bahwa si perempuan tersebut masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Dan kebetulan lokasi kejadian saat kedua remaja itu melakukan hubungan badan dilakukan di Hotel Bromo Indah, tempat dimana salah seorang wartawan tersebut sedang meminta klarifikasi maupun mengkonfirmasi tentang peran dan tanggung jawab management hotel tersebut sebisanya mengijinkan anak dibawah umur menyewa kamar ditempat mereka.
Informasi ini sudah beredar luas serta menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat tentang aktifitas Hotel Bromo Indah tersebut yang sudah melanggar norma-norma agama dan norma hukum yang berlaku.
Ketua Aliansi Wartawan Jawa Tengah (AWJ) Kota Semarang, Doni Wahyudi SH, menyatakan kecaman keras atas tindakan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap salah seorang wartawan oleh pihak management Hotel Bromo Indah.
“Kami mengecam keras tindakan pemilik Hotel yang menghalangi dan mengintimidasi rekan wartawan saat ingin klarifikasi terkait kekerasan seksual yang terjadi ditempat mereka,” ujar Doni dalam keterangannya pada Rabu (13/11/24)
Menurut Doni, tindakan ini sudah keterlaluan apa lagi sampai melakukan pengancaman yang menyebabkan rekan wartawan tersebut mengalami tekanan psikis hingga trauma untuk melaksanakan liputan.
“Ini keterlaluan, apa lagi ada pengancaman bisa menyebabkan trauma mendalam bagi rekan wartawan” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa profesi wartawan terlindungi oleh Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menjamin kebebasan pers dalam mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi.
“Kami menyayangkan kejadian ini, seharusnya management Hotel mengerti tugas jurnalis atau wartawan dan memberikan akses agar jurnalis maupun wartawan bisa melaksanakan tugasnya,” tuturnya.
Doni juga menyebut bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan secara sengaja dapat terkena Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Ia juga berencana untuk melakukan somasi terhadap pemilik Hotel Bromo Indah agar secepatnya meminta maaf didepan media
“Jika secepatnya tidak meminta maaf secara resmi didepan media, maka saya akan somasi” tegasnya.
Aliansi Wartawan Jawa Tengah (AWJ) Kota Semarang meminta dan mendesak agar pihak Hotel Bromo Indah, khususnya pemilik dan beserta istrinya memenuhi tuntutan dalam waktu secepatnya tuntutan ini meliputi permintaan maaf terbuka.
Bila tuntutan tidak terpenuhi, Aliansi Wartawan Jawa Tengah Kota Semarang berencana melanjutkan masalah ini ke jalur hukum.
“Jika tuntutan tidak terpenuhi, kami akan melaporkan ke jalur hukum ” pungkasnya.(Red)