Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Tambang Berkedok Taman Hiburan? PT THRS Diduga Keruk Bukit di Luar Izin, DLH dan ESDM Turun Tangan

banner 120x600

Wartapro.id, Semarang- Dugaan praktik penambangan ilegal berkedok pembangunan taman hiburan mencuat di kawasan proyek Taman Hiburan Rakyat (THR) Semangka, yang berlokasi di RW 13, Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

banner 325x300

PT THRS diduga melakukan pengeprasan bukit dan pengerukan tanah di luar area perizinan, yang secara hukum mengarah pada aktivitas galian C tanpa izin.

Berdasarkan dokumen perizinan yang dihimpun wartawan, izin yang dikantongi PT THRS hanya mengatur pemerataan lahan (leveling) di area seluas kurang lebih 20.000 meter persegi di sebelah barat sungai, sebagaimana tertuang dalam Keterangan Rencana Kota (KRK) dan izin lingkungan.

Kegiatan leveling tersebut dibolehkan semata-mata untuk mengurangi kelebihan tanah di bawah jaringan SUTET, sesuai arahan teknis PLN yang telah dikonsultasikan dengan ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Tim wartawan menemukan aktivitas pengeprasan bukit di sisi timur sungai, wilayah yang tidak tercantum dalam KRK maupun izin usaha PT THRS. Di lokasi tersebut, sejumlah alat berat terlihat beroperasi memotong kontur bukit, sementara tanah hasil pengerukan diduga diangkut dan diperjualbelikan ke luar area proyek.Temuan ini diperkuat oleh pernyataan DLH Kota Semarang.

Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, menegaskan bahwa lokasi yang diperbolehkan dalam KRK berada di sisi barat sungai.

“Tanah milik PT THRS sesuai KRK berada di sebelah barat sungai. Jika benar terdapat aktivitas pengeprasan di timur sungai, itu jelas berada di luar izin,” tegas Glory Nasarani kepada wartawan, Jumat (12/12/2025)**.

DLH memastikan Bidang Pengawasan telah diterjunkan ke lokasi untuk memastikan bentuk pelanggaran dan menyusun langkah penindakan sesuai ketentuan.

Dari sisi pengawasan pertambangan, ESDM Provinsi Jawa Tengah Cabang Demak–Semarang menyatakan akan menindaklanjuti dugaan aktivitas tersebut.

Pejabat ESDM setempat, Agus Aziz, mengatakan pihaknya tengah menyusun jadwal pembinaan dan pengawasan di lokasi PT THRS.

“Kami akan melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan. Saat ini jadwalnya sedang kami susun,” ujar Agus Aziz saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Terkait kemungkinan pencabutan izin, Agus menegaskan bahwa langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta karena harus melalui mekanisme dan tahapan regulasi.

“Pencabutan izin ada mekanismenya sesuai ketentuan masing-masing sektor. Perizinan di lokasi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan THR Semangka yang izinnya diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Semarang dan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. Dinas teknis tidak menerbitkan izin,” jelasnya.

Meski demikian, ESDM menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi penambangan di luar titik izin, maka penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di sektor pertambangan dan lingkungan.

Secara hukum, aktivitas yang diduga dilakukan PT THRS tidak lagi dapat dikategorikan sebagai leveling, melainkan telah memenuhi unsur penambangan galian C, dengan indikator kuat berupa: Dilakukan di luar lokasi izin dan KRK Melibatkan pemotongan bukit secara masif Tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan Kegiatan penambangan tidak tercantum dalam izin usaha taman hiburan Aktivitas semacam ini wajib memiliki izin pertambangan galian C, dan tidak dapat dilegalkan hanya dengan izin usaha taman hiburan rakyat maupun izin penjualan tanah biasa.

Apabila temuan lapangan ini terbukti, maka aktivitas PT THRS berpotensi kuat dikategorikan sebagai penambangan ilegal, yang tidak hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana pertambangan.

Kasus ini kini menjadi ujian ketegasan pemerintah daerah dan provinsi dalam menertibkan praktik tambang ilegal yang berkedok izin lain. Publik menanti langkah nyata, bukan sekadar teguran administratif, mengingat potensi kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan warga, serta preseden buruk penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *