Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Unit Reskrim Polsek Penengahan Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan HS (35) selang sehari usai beraksi maling sepeda motor Honda Absolute Revo dengan Nopol A 5724 DP.

Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah menegaskan Pelaku HS menggencarkan aksinya pada hari Selasa (24/6), sekira pukul 15.30 WIB.

banner 325x300

“TKP di teras mess kebun Porang di Dusun Umbul Genjer, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang,” terang Kapolsek Penengahan, pada Jum’at (27/6/2025).

Waktu itu, korban Panca Sadewa (20) warga setempat memarkirkan sepeda motor miliknya Honda Absolute Revo warna silver, yang di tempati temannya bernama Manto.

Saat ditinggal korban, tetiba ada seorang tak dikenal mendorong motornya kearah jalan raya Desa Gayam lalu dilarikan entah kemana.

“Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Absolute Revo, jika ditaksir uang senilai Rp. 4,5 juta dan melapor ke SPKT Polsek Penengahan,” jelas Kapolsek.

Mendapati laporan itu, Unit Reskrim Polsek Penengahan dipimpin Kanit Aiptu Suroso langsung bergegas melakukan penyelidikan.

“Keesokan harinya petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada di wilayah Kecamatan Palas,” urai Kapolsek.

Polisi melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil membekuk HS berikut barang bukti sepeda motor hasil curian di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, pada Rabu (25/6) kisaran pukul 20.00 Wib.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Penengahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Donal Afriansyah.

Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, Polisi menyita barang bukti berupa 1 BPKB dan selembar STNK dan motor Honda Absolute Revo dengan plat A 5724 BP milik korban.

“Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.” Pungkasnya. (*/Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *