Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

Yasip Khasani Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Terkait Penyelenggaraan Rumah Kos di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga

banner 120x600

SALATIGA-WARTAPRO.ID|Pj. Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga, dengan agenda Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos, di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, DPRD Kota Salatiga, Senin (05/8/24).

Yasip menyampaikan, Raperda yang diinisiasi oleh DPRD tersebut telah dilakukan pembahasan di tingkat Pansus serta telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur.

banner 325x300

“Raperda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Seiring pertumbuhan Kota Salatiga sebagai kota pendidikan dan industri, kebutuhan rumah hunian sementara atau rumah kos tumbuh dengan pesat, sehingga perlu diatur untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum dengan berdasarkan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan rumah dengan lingkungannya,” ungkap Yasip.

“Selanjutnya agar pengaturan dapat berjalan efektif, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Perangkat Daerah terkait, serta perlu adanya kesadaran masyarakat untuk menaati aturan yang telah dibuat,” lanjutnya.

Ketua Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos, Diah Sunarsasi menyampaikan bahwa Pansus III DPRD Kota Salatiga telah melaksanakan fungsi pembentukan Perda dengan melakukan pembahasan bersama Tim Pembahas Raperda Pemerintah Kota Salatiga terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos. Dalam rangka melaksanakan 3 (tiga) fungsi DPRD khususnya dalam pembentukan peraturan daerah, Pansus III DPRD telah melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos melalui serangkaian rapat dengar pendapat dan pendalaman materi terkait.

Berdasarkan hasil rapat pembahasan tersebut, Diah melaporkan ringkasan hasil materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos. Di antaranya adalah ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan rumah kos dalam Peraturan Daerah yang meliputi perizinan, persyaratan bangunan rumah kos, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian dan peran serta masyarakat.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum; memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan; menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam lingkungan masyarakat; mewujudkan Rumah Kos yang layak, aman dan nyaman sesuai dengan fungsinya; menunjang pembangunan yang berkelanjutan dibidang ekonomi, sosial dan budaya; penataan administrasi kependudukan; dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Diharapkan dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos ini akan memberikan perlindungan hukum sekaligus dapat meningkatkan pendapatan daerah Kota Salatiga bersinergi dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Diah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *