Akurat dan Terpercaya
HomeIndeks
Berita  

YLKBH-SPSI Dampingi 13 Warga Karya Tunggal sebagai Tergugat Perbuatan Melawan Hukum, Mukhlisin; Puluhan Tahun Klien Kami Kuasai Lahan

banner 120x600

LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (YLKBH – SPSI) Lampung dampingi kliennya dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum, di Pengadilan Negeri kelas I B, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Rabu (16/7/2025).

Sidang tersebut merupakan sidang ke-6 perkara lanjutan terkait dugaan penyerobotan lahan tanpa izin yang berlokasi di Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, dengan luas kurang lebih 11 hektare.

banner 325x300

Pengacara Muda YLKBH-SPSI, Mukhlisin, SH mengungkapkan bahwa 13 klien nya sebagai Tergugat yang memang sudah menguasai dan becocok tanam menggarap lahan tersebut sejak tahun 1995, 30 tahun yang lalu munurut penuturan salah satu Tergugat .

“Saksi yang di hadirkan oleh pihak penggugat 2 orang, tapi baru 1 yang diperiksa,” ucapnya pada Jurnalis Wartapro.id -, pada Rabu (16/7/2025).

Berikut warga Karya Tunggal yang digugat oleh IW warga Bandar Lampung, yakni TD (40), PI (39), PO (61), AR (39), MK (39), PS (35), AN (64), AI (59), MI (41), EE (40), SI (59), SD (57), KI (48), JI (49), SI (51), SM (50), IB (30), SO (38), AJ (51), dan SN (40).

“Saksi yang dihadirkan menceritakan tentang sejarah/kronologi tanah, kemudian saksi menerangkan mengetahui ada beberapa para tergugat yang memang sering ke lahan tersebut,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, kliennya juga tidak hanya menguasai lahan, tetapi juga memiliki surat Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara (SKPTN) dan ada dua orang juga memiliki SHM.

“Namun saksi dari Penggugat tersebut mengatakan dasar/legal standing dari (IW) sebagai Penggugat adalah AJB dari sdri. (MK), Dkk., Namun dalam penguasaan lahan tersebut memang klien kita lah yang memang sudah lama menguasainya.

Mukhlisin juga mengatakan bahwa sidang kembali akan digelar pada Minggu depan dengan agenda masih saksi dari Penggugat.” Tandasnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *